Beras Impor 250 Ton di Sabang Dipersoalkan Kementan, KADIN Aceh: Legal dan Berizin BPKS

- Penulis Berita

Selasa, 25 November 2025 - 12:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal,

Foto: Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal,

BANDA ACEH,Coretansatu.com– Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor asal Thailand ke Kawasan Bebas Sabang dilakukan secara resmi dan telah mendapat izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ia meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak mengeluarkan pernyataan yang dianggap memicu konflik kewenangan dan merusak iklim investasi.

Pernyataan Mentan yang menyebut impor tersebut ilegal dinilai Iqbal berpotensi membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh dan memperkeruh hubungan pusat-daerah.

“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang diatur oleh Undang-Undang. Kami meminta Menteri Pertanian untuk menghormati kewenangan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang,” ujar Iqbal di Banda Aceh, Senin (24/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iqbal menyebut aturan tersebut jelas termuat dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tepatnya Pasal 167 terkait kewenangan perdagangan kawasan.

Bongkar Muat Terbuka dan Diawasi Aparat

Impor beras itu dilakukan melalui Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang pada 20 November 2025, disaksikan Wali Kota Sabang, Kapolres, Danlanal, pimpinan BPKS, dan tim Bea Cukai. Beras selanjutnya dibawa ke gudang PT Multazam Sabang Group.

Importir lokal, H. Hamdani, menyatakan kegiatan ini mengikuti prosedur dan diawasi resmi.

Bea Cukai Sabang melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, memastikan pemasukan sesuai izin BPKS dan manifest kapal dengan total 250 ton. Pemeriksaan fisik belum dilakukan karena dokumen PPFTZ masih diproses.

“Seluruh beras hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas Sabang,” jelas Aris.

Pernyataan Mentan Picu Polemik Di sisi lain, Mentan Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (23/11/2025) menyebut impor tersebut ilegal karena tidak mengantongi rekomendasi Kementerian Pertanian dan ditemukan dugaan kejanggalan administrasi.

Perbedaan informasi antara pemerintah pusat dan otoritas kawasan membuat publik bingung: pemerintah daerah menyatakan impor legal, sementara pusat menilai tidak prosedural dalam konteks impor nasional.

KADIN: Merusak Iklim Investasi

Menurut Iqbal, pernyataan Mentan dinilai tendensius, sensitif, dan dapat memperburuk suasana di tengah pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh.

“Statement Mentan memperkeruh situasi dan dapat merusak hubungan harmonis antara Presiden dengan Aceh,” katanya.

KADIN juga menilai polemik berpotensi menciptakan preseden buruk bagi investor yang sedang melirik Kawasan Sabang.

“Aceh sedang menarik investasi. Kontroversi ini jadi hambatan bagi pengembangan iklim investasi di Sabang,” tambahnya.

KADIN Akan Surati Presiden

KADIN Aceh berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hambatan investasi dan meminta evaluasi terhadap sikap Menteri Pertanian.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : M Nur

Berita Terkait

Ramadhan Damai sebagai Tanggung Jawab Kolektif: PERMAHI Aceh Soroti Peran Preventif Kepolisian
MPC Pemuda Pancasila Buat Warga Terdampak Banjir Kembali Tersenyum
Janji Bukan Sekadar Kata, Deretan Program Nyata Jamaluddin Idham dalam Setahun
Peduli Pendidikan Pasca Bencana, Anggota DPRK Aceh Utara Salurkan 200 Paket Sekolah
Anggota DPR RI Terobos Daerah Terisolir, Salurkan Logistik untuk Warga Uyem Beriring dan Kampung Pasir
PW IPNU Aceh Desak Presiden Copot Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf. Ali Imran Usai Anggotanya Melakukan Dugaan Pemukulan Terhadap Warga
HA IPB Aceh Sambut Kepemimpinan Baru untuk Perluas Dampak Pengabdian Alumni
DPR RI Fraksi PDIP Dan Ketua DPD PDIP Turun Langsung Menyalurkan Bantuan Kemanusiaan Ke Aceh Tamiang

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Berita Terbaru