Bertahun–Tahun Beroperasi Tanpa Izin, Galian C di Halteng Terkesan Dilindungi

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 02:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Galian C Di Gunung Roti, Halteng

Foto ; Galian C Di Gunung Roti, Halteng

HALTENG,Coretansatu,com — Aneh tetapi nyata. Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Halmahera Tengah dinilai tidak bertindak terhadap aktivitas galian C ilegal di wilayah hukumnya. Alih-alih ditindak, kegiatan yang diduga tanpa izin itu justru dibiarkan beroperasi bertahun-tahun.

Aktivitas serupa terlihat di Gunung Roti, Desa Musliko Kecamatan Weda. Lokasi galian C yang diduga masuk kawasan hutan lindung tersebut sudah lama beroperasi, bahkan berada tepat di pinggir jalan raya. Namun hingga kini belum ada langkah tegas dari APH setempat.

Hasil pantauan media ini mengungkap, lokasi galian tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Said, sementara ekskavator yang digunakan untuk menggali material diduga milik Haji Sen. Material tanah dan batuan itu kemudian dijual ke proyek-proyek umum maupun ke masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski aktivitas berlangsung secara terbuka dan berada di lokasi strategis yang mudah terlihat, tidak ada tanda-tanda penindakan dari aparat. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di ruang publik: mengapa tidak ada langkah tegas, padahal aktivitas berada persis di samping badan jalan? Mustahil APH tidak mengetahui kegiatan tersebut.

Lebih ironis lagi, informasi yang dihimpun menunjukkan lokasi aktivitas galian masuk dalam kawasan hutan lindung, yang semestinya dijaga ketat dari kegiatan eksploitasi. Namun kenyataannya justru terjadi sebaliknya.

Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 Tentang Minerba dengan tegas mengatur bahwa, Setiap kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pasal 158 UU Minerba menyebut, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, apabila kegiatan berada di kawasan hutan lindung, maka UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang kegiatan penambangan tanpa izin kehutanan (IPPKH). Pelanggaran dapat dikenai pidana sesuai Pasal 50 dan Pasal 78 UU Kehutanan.

Sementara itu, baik pemilik aktivitas galian C maupun Polres Halteng masih dalam upaya dikonfirmasi wartawan terkait persoalan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru