IMM Maluku Utara Desak Kapolres Halteng Tindak Tegas Galian C Ilegal di Vidy Jaya

- Penulis Berita

Selasa, 18 November 2025 - 03:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: aktivitas Galian C

Foto: aktivitas Galian C

HALTENG,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku Utara mendesak Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan galian C ilegal yang beroperasi di Desa Vidy Jaya, Kecamatan Weda. Desakan ini muncul di tengah sorotan terhadap legalitas kegiatan tersebut.

Ketua IMM Malut, Muhammad Taufan Baba, menyatakan bahwa penambangan galian C milik Acid beroperasi di tengah kota, namun pihak Polres Halteng terkesan menutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Kontroversi ini bermula ketika Acid, pemilik lahan tempat galian C beroperasi, mengakui telah memberikan izin kepada pihak bernama Sin Sin untuk melakukan pengerukan. Dalam wawancara pada Selasa (18/11/2025), Acid menjelaskan bahwa tujuannya bukan untuk mencari keuntungan finansial dari penjualan material, melainkan untuk meratakan lahan yang berbukit agar dapat dimanfaatkan sebagai area perumahan di masa depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya hanya menyediakan lahan saja, tapi untuk jual itu tidak ada,” ujar Acid. Ia menambahkan bahwa material yang dikeruk digunakan untuk menimbun proyek breakwater dan mengingatkan Sin Sin untuk membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Namun, Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan. Ia menilai bahwa meskipun ada kesepakatan perdata antara Acid dan Sin Sin, legalitas kegiatan penambangan tetap harus dipertanyakan.

“Bagi saya izin dari pemilik lahan saja tidak serta merta melegalkan kegiatan penambangan,” tegas Taufan Baba saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp pada (18/11/2025).

IMM Maluku Utara menekankan bahwa kegiatan penambangan galian C harus memiliki izin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendesak Polres Halteng untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kapolres Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dari IMM Maluku Utara.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru