HALTENG,Coretansatu.com – Aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah, Penambangan yang diduga kuat tak berizin ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang oknum anggota polisi bernama Fandi, yang bertugas di Polda Maluku Utara.
Berdasarkan pantauan Coretansatu.com di lapangan, kegiatan pengarukan berlangsung hampir setiap hari dengan menggunakan alat berat. Lalu lalang truk pengangkut material tanpa pengawasan yang jelas dari pihak berwenang semakin memperparah kondisi lingkungan dan menimbulkan keluhan dari warga setempat
Randi, yang mengaku sebagai pengawas lapangan, berdalih hanya melakukan pemerataan lahan dan pembangunan kos-kosan. Namun, ia juga mengakui meraup keuntungan Rp 500.000 per dam dan memasok material pasir untuk diperjualbelikan di area Lukulamo, tepatnya di jalan trans Kobe.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, saat tim media melakukan konfirmasi kepada oknum polisi yang diduga terlibat melalui telepon seluler, justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Oknum tersebut membentak-bentak wartawan dan tidak terima atas kehadiran kami di lokasi penambangan.
“Wartawan Ngoni ini so trada kerja lain kong datang cari masalah,” ujar oknum polisi tersebut dengan nada tinggi. Ia bahkan meminta nama lengkap dan identitas wartawan untuk dilaporkan ke Polda Maluku Utara.
Tindakan intimidasi ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pers dan menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
Tak hanya itu, Fandi juga tidak memberi ruang bicara kepada Wartawan untuk menyanyi status Pekerjaan Kerukan material pasir yang perjual belikan.
Fandi juga menuding kehadiran Wartawan di lokasi kerja penambang galian C itu, Seakan akan di arahkan oleh oknum lain padahal suda di sampaikan bahwa kehadiran kami selaku Wartawan di lokasi kerja penambang itu tanpa di suruh suruh oleh orang lain.
Sebagai Wartawan kami hanya menjalankan Fungsi utama wartawan adalah mengumpulkan data, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara akurat kepada publik.
Sebagai wujud dari Tanggung jawab Wartawan mereka yaitu meliputi memastikan kebenaran fakta, menjaga etika jurnalistik, mewawancarai narasumber secara profesional, serta menyajikan berita secara jelas dan seimbang.
Keterlibatan oknum polisi dalam aktivitas ilegal ini tentu menjadi sorotan publik. bagaimana mungkin kegiatan penambangan ilegal bisa berjalan mulus tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum?
Hal ini menjadi bukti bahwa praktik penambangan ilegal di Lukulamo melibatkan oknum aparat yang memiliki kekuasaan.
Editor : Admin Coretansatu.com








