Haji Cen, Penambang Galian C Ilegal di Halteng, Akui Tak Dicegat Polisi

- Penulis Berita

Jumat, 7 November 2025 - 15:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galian C Milik Hi Cen

Foto: Galian C Milik Hi Cen

HALTENG,Coretansatu.com – Seorang penambang galian C ilegal di Desa Wairoro Indah, Haji Cen, secara mengejutkan menyatakan bahwa aktivitas penambangan material miliknya tidak pernah dicegat atau dihentikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Halmahera Tengah.

Dalam pengakuannya, Cen mengungkapkan alasan mengapa aparat kepolisian di daerah setempat tidak bertindak terhadapnya.

Ia mengklaim polisi hanya melarang penambangan batu boulder, sementara kegiatan pemerataan dan pengerukan material pasir batu (sirtu) yang dilakukannya dianggap aman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Secara yuridis saya sudah melapor ke polres dan polres melarang klu batu boulder kalau pemerataan Aman,” ujar Cen saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp, pada Jumat (7/11/25).

Cen mengklaim aktivitas penambangan yang dilakukannya bertujuan untuk pemerataan lahan. Selain itu, material pasir batu yang dikeruknya juga dipasok untuk proyek pembangunan jalan tani di wilayah tersebut.

“Kalau sirtu jalan tani aman,” imbuhnya, menegaskan bahwa kegiatannya memiliki tujuan sosial dan pembangunan lokal.

Yang lebih mencengangkan, meskipun ia sendiri mengakui bertindak sebagai pelaku galian C ilegal, Cen mengaku tengah berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Tujuannya adalah untuk memberantas kegiatan galian C ilegal lainnya di Halteng.

“Saat ini saya ada mau ketemu krimsus untuk bicarakan semua galian C di halteng biar jangan jadi hantu permainan oknum aparat dan orang-orang tidak bertanggung jawab, ” Katanya

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru