HALSEL,Coretansatu.com — Gelapnya aktivitas tambang emas ilegal di Halmahera Selatan (Halsel) kembali tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyasar para penambang di Desa Manatahan, Kecamatan Obi. Sejumlah pengusaha diduga memanfaatkan celah pengurusan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, para pengusaha tersebut berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah dari para penambang yang berharap dapat melegalkan aktivitas mereka. Dana tersebut disinyalir mengalir ke sejumlah pengusaha yang berasal dari desa Sambiki, Manatahan, dan Jikotamo, Kecamatan Obi.
“Kami dijanjikan izin WPR, tapi malah dipalak! Uang sudah setor antara Rp 500 juta sampai Rp 850 juta, tapi izin tak kunjung datang,” ungkap seorang penambang dengan nada geram, Rabu (05/11/2025). Sumber yang takut namanya dipublikasikan ini menambahkan, para penambang merasa tertipu oleh janji-janji manis yang diberikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Katanya, yang urus izin itu Hi Said dari Desa Soa Sangaji, Juhana dari Desa Sambiki, Lambolu dari Desa Manatahan, Iwan dan Acan dari Desa Anggai. Tapi, mana buktinya?” tanyanya retoris.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryawan Kamarullah, mengakui adanya pengusulan izin tambang rakyat Manatahan ke pemerintah pusat. Namun, ia menjelaskan bahwa proses perizinan WP masih panjang dan diperkirakan baru selesai pada tahun 2027. Terkait dugaan pungli yang melibatkan oknum pengusaha, Suryawan enggan memberikan komentar. “Itu bukan ranah kami,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Acan, salah satu pengusaha yang namanya disebut-sebut terlibat dalam praktik pungli ini, memilih untuk tidak merespons saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Upaya konfirmasi terhadap pengusaha lainnya masih terus dilakukan oleh tim investigasi.
Ironisnya, tambang Manatahan yang menjadi lokasi praktik pungli ini merupakan tambang emas ilegal yang sebelumnya sempat ditutup oleh aparat kepolisian. Namun, aktivitas penambangan kembali marak tanpa izin yang jelas.
Editor : Admin Coretansatu.com









