SEMMI Malut Bakal Laporkan Bos PT. STS ke Kejagung Jika Polda Lambat Bertindak!

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembangunan jetty ilegal Milik PT. STS

Foto: Pembangunan jetty ilegal Milik PT. STS

TERNATE,Coretansatu.com–Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut Sarjan Hi Rifai, kembali menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel ilegal PT STS oleh Polda Malut.

Menurut Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, pembangunan jetty atau terminal khusus tersebut jelas ilegal karena tidak mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lebih lanjut, Sarjan bahwa PT STS diduga kuat tidak menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang, padahal kewajiban ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sarjan menegaskan bahwa dana reklamasi dan pemulihan tambang seharusnya disetor oleh pemegang izin tambang sejak konsesi diberikan oleh pemerintah, baik yang berstatus eksplorasi maupun operasi produksi.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT STS. Jika Polda Malut tidak segera bertindak, kami akan melaporkan Direktur PT STS ke Kejagung agar kasus ini bisa ditangani secara serius dan transparan,” tegas Sarjan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari pembangunan jetty ilegal ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku Utara, dan masyarakat menanti tindakan nyata dari Polda Malut dan Kejagung untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru