SEMMI Malut Bakal Laporkan Bos PT. STS ke Kejagung Jika Polda Lambat Bertindak!

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 03:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembangunan jetty ilegal Milik PT. STS

Foto: Pembangunan jetty ilegal Milik PT. STS

TERNATE,Coretansatu.com–Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut Sarjan Hi Rifai, kembali menyuarakan kekecewaan atas lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel ilegal PT STS oleh Polda Malut.

Menurut Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, pembangunan jetty atau terminal khusus tersebut jelas ilegal karena tidak mengantongi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Lebih lanjut, Sarjan bahwa PT STS diduga kuat tidak menyetor dana reklamasi dan pemulihan tambang, padahal kewajiban ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sarjan menegaskan bahwa dana reklamasi dan pemulihan tambang seharusnya disetor oleh pemegang izin tambang sejak konsesi diberikan oleh pemerintah, baik yang berstatus eksplorasi maupun operasi produksi.

“Kami melihat ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT STS. Jika Polda Malut tidak segera bertindak, kami akan melaporkan Direktur PT STS ke Kejagung agar kasus ini bisa ditangani secara serius dan transparan,” tegas Sarjan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari pembangunan jetty ilegal ini terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Maluku Utara, dan masyarakat menanti tindakan nyata dari Polda Malut dan Kejagung untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21