Pembangunan Jetty PT STS di Halmahera Timur Jadi Sorotan: Warga Pertanyakan Kinerja Polda Malut

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembangunan Jetty milik PT STS

Foto: Pembangunan Jetty milik PT STS

TERNATE,Coretansatu.com – Polemik pembangunan jetty atau terminal khusus milik PT STS di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur terus bergulir. Proyek ini diduga ilegal karena tidak mengantongi izin reklamasi dan Persetujuan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKRL), yang seharusnya menjadi syarat utama sebelum memulai pembangunan.

Selain masalah perizinan, PT STS juga dituding lalai dalam memenuhi kewajibannya terkait setoran dana reklamasi dan pemulihan tambang. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, mewajibkan pemegang izin tambang untuk menyetorkan dana ini sejak awal konsesi diberikan. Dana tersebut sangat penting untuk memperbaiki kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

“Kami sangat menyayangkan jika benar PT STS mengabaikan kewajiban-kewajiban ini. Dampaknya bisa sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar salah seorang warga Halmahera Timur yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada PT STS. Warga Halmahera Timur juga menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pembangunan jetty ilegal ini oleh Polda Maluku Utara. Mereka menilai sikap diam Kapolda Maluku Utara atas kasus ini mencerminkan kurangnya kepedulian terhadap isu lingkungan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Malut dalam menangani kasus ini. Kenapa terkesan lambat dan tidak ada perkembangan yang signifika,” ungkap salah satu warga Haltim.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru