TERNATE,Coretansatu.com– Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara mengambil langkah tegas dengan mempersiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara (Malut). terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai lebih dari Rp6 Miliar untuk biaya agenda RETRET Kepala Desa (Kades) se-Halmahera Selatan (Halsel).
FAK menilai tindakan ini bukan sekadar pemborosan, melainkan pelanggaran berat terhadap Peraturan Desa (Perdes) dan merupakan indikasi kuat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wahyudi M. Jen, perwakilan FAK, menekankan bahwa “pelanggaran fundamental” ini terjadi karena Dana Desa diambil tanpa mekanisme yang sah, yaitu Musyawarah Desa (Musdes). FAK menyoroti pemotongan Dana Desa sebesar Rp25 Juta per Kades, yang jika diakumulasi mencapai Rp6 Miliar lebih, hanya untuk agenda RETRET ke STPDN Jatinangor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda RETRET ini adalah tindakan melawan hukum karena melanggar prosedur wajib yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat (1). Dana Desa yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tiba-tiba dicomot untuk kepentingan perjalanan elit desa. Ini adalah penyalahgunaan anggaran secara masif dan terstruktur,” tegas Wahyudi.
FAK menuturkan bahwa ancaman Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor atas dugaan pelanggaran administrasi desa ini langsung dikaitkan dengan potensi tindak pidana korupsi karena adanya unsur kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
Selain itu, FAK juga menyoroti keterlibatan Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Am
Editor : Admin Coretansatu.com









