FAK Geruduk Kejati Malut, Desak Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Halsel Terkait “Retret STPDN

- Penulis Berita

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Integritas adalah harga mati. Kejati Malut, buktikan komitmenmu berantas korupsi dana desa!

Integritas adalah harga mati. Kejati Malut, buktikan komitmenmu berantas korupsi dana desa!

TERNATE,Coretansatu.com– Front Anti Korupsi (FAK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pada Jumat (31/10/2025). Massa aksi mendesak Kejati untuk segera mengambil tindakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan para Kepala Desa Halmahera Selatan (Halsel).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan “Gedung Putih” Kejati Malut ini memfokuskan tuntutan pada dugaan korupsi yang berpusat pada pelaksanaan kegiatan “RETRET” di Jatinangor, STPDN. FAK secara tegas meminta Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd Wahab, terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.

Dalam orasinya, koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan ini berawal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, kegiatan seharusnya dianggarkan dalam APBDes dan dilaksanakan sesuai siklus perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan kegiatan tanpa dasar APBDes merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa,” tegas Wahyudi.

FAK juga menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada indikasi korupsi, antara lain:

Kegiatan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran: FAK menduga kegiatan RETRET tersebut fiktif dan laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.

Pelanggaran Prosedur dan Itikad Buruk: FAK menilai tindakan memaksa alokasi anggaran di akhir tahun untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya merupakan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menyalahi prosedur.

Wahyudi menjelaskan bahwa penyalahgunaan anggaran dan wewenang oleh penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, berpotensi merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu bentuk utama Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan yang Diduga Dilanggar

FAK menduga penyalahgunaan Dana Desa ini melanggar beberapa peraturan pokok, terutama terkait dengan unsur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk:

Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 3 UU Tipikor, mengenai setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tuntutan FAK:

1. Mendesak Kejati Malut agar memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halsel untuk menjelaskan secara detail sumber anggaran RETRET yang diagendakan di Jawa Barat.

2. Mendesak Kejati Malut agar memanggil dan memeriksa Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari untuk memberikan penjelasan terkait instruksi pemangkasan dana desa untuk keperluan agenda RETRET kepada setiap Kepala Desa di Halmahera Selatan.

Aksi FAK ini menjadi sorotan publik dan menuntut respons cepat dari Kejati Malut. Masyarakat menanti ketegasan lembaga anti rasuah tersebut dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini, agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46