TERNATE,Coretansatu.com– Front Anti Korupsi (FAK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) pada Jumat (31/10/2025). Massa aksi mendesak Kejati untuk segera mengambil tindakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan para Kepala Desa Halmahera Selatan (Halsel).
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan “Gedung Putih” Kejati Malut ini memfokuskan tuntutan pada dugaan korupsi yang berpusat pada pelaksanaan kegiatan “RETRET” di Jatinangor, STPDN. FAK secara tegas meminta Kejati Malut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, M. Zaki Abd Wahab, terkait dugaan penyalahgunaan tersebut.
Dalam orasinya, koordinator aksi, Wahyudi M. Jen, menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan ini berawal dari pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, kegiatan seharusnya dianggarkan dalam APBDes dan dilaksanakan sesuai siklus perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaksanaan kegiatan tanpa dasar APBDes merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur pengelolaan keuangan desa,” tegas Wahyudi.
FAK juga menyoroti beberapa poin krusial yang mengarah pada indikasi korupsi, antara lain:
Kegiatan Fiktif dan Penyalahgunaan Anggaran: FAK menduga kegiatan RETRET tersebut fiktif dan laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kenyataan.
Pelanggaran Prosedur dan Itikad Buruk: FAK menilai tindakan memaksa alokasi anggaran di akhir tahun untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya merupakan upaya untuk menghindari pertanggungjawaban dan menyalahi prosedur.
Wahyudi menjelaskan bahwa penyalahgunaan anggaran dan wewenang oleh penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, berpotensi merugikan keuangan negara dan merupakan salah satu bentuk utama Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Diduga Dilanggar
FAK menduga penyalahgunaan Dana Desa ini melanggar beberapa peraturan pokok, terutama terkait dengan unsur kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk:
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), yang menegaskan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 3 UU Tipikor, mengenai setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tuntutan FAK:
1. Mendesak Kejati Malut agar memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halsel untuk menjelaskan secara detail sumber anggaran RETRET yang diagendakan di Jawa Barat.
2. Mendesak Kejati Malut agar memanggil dan memeriksa Ketua Apdesi Halsel, Aziz Al Ammari untuk memberikan penjelasan terkait instruksi pemangkasan dana desa untuk keperluan agenda RETRET kepada setiap Kepala Desa di Halmahera Selatan.
Aksi FAK ini menjadi sorotan publik dan menuntut respons cepat dari Kejati Malut. Masyarakat menanti ketegasan lembaga anti rasuah tersebut dalam mengusut tuntas dugaan korupsi ini, agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Editor : Admin Coretansatu.com









