HALTENG,Coretansatu.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terus di kritik atas dugaan pembiaran terhadap tempat hiburan malam (THM) ilegal di kota Weda.
Warga semakin geram setelah terungkap bahwa sejumlah THM hanya bermodal izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat, sementara izin-izin pokok lainnya bodong!
“Ini sudah keterlaluan! THM ilegal beroperasi hanya dengan izin keramaian yang berlaku tiga bulan sekali. Pemda dan kepolisian seolah tutup mata dan membiarkan pelanggaran ini terjadi,” ujar seorang sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber tersebut mengungkapkan,THM tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena belum memenuhi syarat dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) yang menjadi syarat wajib dalam sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, banyak THM juga tidak memiliki izin lingkungan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin-izin lain yang diperlukan.
“Izin keramaian itu hanya untuk kegiatan yang sifatnya sementara, bukan untuk THM yang beroperasi setiap hari. Ini akal-akalan saja untuk melegalkan yang ilegal,” tegasnya.
Masyarakat menduga, ada kongkalikong antara oknum Pemda, kepolisian, dan para pengusaha THM nakal. Mereka mempertanyakan, mengapa THM ilegal tersebut bisa beroperasi dengan leluasa tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Kami menduga ada ‘bagi-bagi rezeki’ di balik layar ini. Kalau tidak, tidak mungkin THM ilegal ini bisa terus beroperasi dengan aman dan nyaman,” tuding seorang tokoh masyarakat Weda.
Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus THM ilegal ini. Mereka mendesak agar semua pihak yang terlibat, termasuk oknum Pemda dan kepolisian, ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin Weda menjadi sarang maksiat. Kami ingin daerah ini bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum. Kami berharap, aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan,” desak salah satu warga Weda.
Hingga berita ini dipublish belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian dan Pemda halteng terkait tuduhan tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com








