SEMMI Malut Desak Pemda Halteng Tutup THM Ilegal Bermodal Izin Keramaian!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut, Sarjan Hi Rifai mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah segera menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) ilegal yang hanya bermodal izin keramaian di kota Weda.

Hal ini mencuat bahwa sejumlah THM di Weda beroperasi tanpa izin lengkap, melainkan hanya mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Kami menilai, hal ini merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan merusak citra daerah.

“Kami mengecam keras tindakan Pemda Halteng yang seolah tutup mata terhadap keberadaan THM ilegal ini. Izin keramaian tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan yang ilegal,” tegas Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Sarjan THM tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena belum memenuhi syarat dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) yang menjadi syarat wajib dalam sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, banyak THM juga tidak memiliki izin lingkungan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin-izin lain yang diperlukan.

“Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain mata dengan para pengusaha THM ilegal ini. Jika tidak, tidak mungkin mereka bisa beroperasi dengan leluasa seperti ini,” tuding Rizki.

Ia menuntut agar Pemda Halteng segera bertindak tegas dan menutup seluruh THM ilegal yang hanya bermodal izin keramaian. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat

“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai THM ilegal ini ditutup. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,”

Hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Halteng terkait tuntutan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21