SEMMI Malut Desak Pemda Halteng Tutup THM Ilegal Bermodal Izin Keramaian!

- Penulis Berita

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

Foto: Istimewa Ketua SEMMI Malut Sarjan Hi Rifai

HALTENG,Coretansatu.com – Ketua Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Malut, Sarjan Hi Rifai mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah segera menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) ilegal yang hanya bermodal izin keramaian di kota Weda.

Hal ini mencuat bahwa sejumlah THM di Weda beroperasi tanpa izin lengkap, melainkan hanya mengantongi izin keramaian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat. Kami menilai, hal ini merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum dan merusak citra daerah.

“Kami mengecam keras tindakan Pemda Halteng yang seolah tutup mata terhadap keberadaan THM ilegal ini. Izin keramaian tidak bisa dijadikan alasan untuk melegalkan yang ilegal,” tegas Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kata Sarjan THM tersebut jelas-jelas melanggar aturan karena belum memenuhi syarat dasar perizinan berusaha, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR) yang menjadi syarat wajib dalam sistem OSS (Online Single Submission). Selain itu, banyak THM juga tidak memiliki izin lingkungan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta izin-izin lain yang diperlukan.

“Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain mata dengan para pengusaha THM ilegal ini. Jika tidak, tidak mungkin mereka bisa beroperasi dengan leluasa seperti ini,” tuding Rizki.

Ia menuntut agar Pemda Halteng segera bertindak tegas dan menutup seluruh THM ilegal yang hanya bermodal izin keramaian. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat

“Kami tidak akan berhenti berjuang sampai THM ilegal ini ditutup. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,”

Hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemda Halteng terkait tuntutan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru