TPPO Myanmar: Polda Maluku Utara Dalami Jaringan Sindikat yang Jerat Empat Pemuda Halsel”

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Markas Polda Malut di Ternate, Sebelum pinda di Soffi

Foto: Markas Polda Malut di Ternate, Sebelum pinda di Soffi

Maluku Utara,Coretansatu.com — Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Drs. Waris Agono, M.Si., membenarkan laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat pemuda asal Halmahera Selatan (Halsel) di Myanmar. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri untuk penanganan lebih lanjut.

“Sudah dilaporkan ke Direktorat TPPO Bareskrim Polri,” ujar Irjen Pol Waris Agono saat dihubungi wartawan, Minggu (26/10/2025).

Waris menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mendalami jaringan sindikat yang merekrut keempat korban. Menurutnya, koordinasi lintas lembaga sangat diperlukan karena kasus ini bersifat transnasional dan memerlukan kerja sama internasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga mengimbau masyarakat Maluku Utara agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa kejelasan. Ia menegaskan, peluang kerja di wilayah Maluku Utara masih terbuka luas dan lebih aman dibandingkan bekerja di negara lain tanpa jaminan hukum yang pasti.

“Lapangan kerja di Malut terbuka lebar, jangan mudah terayu tawaran gaji besar di negara orang yang belum pasti,” tegasnya.

Sebelumnya, empat pemuda asal Halsel masing-masing Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni diduga menjadi korban TPPO di Myanmar. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan. Namun, sesampainya di lokasi, mereka justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring (scammer) dan mendapat ancaman serta kekerasan jika tidak memenuhi target.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Maluku Utara pada 6 Oktober 2025 oleh Fantila Arista (26), kakak kandung salah satu korban. Hingga kini, keluarga korban masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah setelah sebelumnya meminta bantuan kepada Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru