Proyek Jembatan Obi Terindikasi Korupsi, SEMMI Desak Polda Malut dan Kejaksaan Bertindak

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: istimewa ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

HALSEL,Coretansatu.com — Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, senilai Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun, diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan

Dugaan ini lantas memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas dan ketahanan struktur jembatan.

Demikian disampaikan oleh Serikat Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada Minggu,(26/10/25).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, material batu dipakai untuk membangun jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih di Desa Anggai tampak rapuh dan mudah hancur, ditenggarai berjenis batu kapur, bukan batu andesit.

Lebih lanjut, Sarjan juga menyoroti pengakuan dari salah satu pemasok material berinisial HS, yang menyatakan bahwa sumber material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki izin.

Kata Sarjan, hal menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar kualitas.

Apalagi menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melarang keras penyedia mengunakan material di bawah standar yang sudah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya.

“Sudah pasti struktur beton tidak kokoh kalau materialnya ilegal, sebab tidak melalui uji laboratorium,” ujarnya.

Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, Sarjan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan kejaksaan, untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan pemilik material galian.

“Semua pihak yang terbukti terlibat, baik kontraktor, pemasok, maupun oknum di dinas terkait, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, dikabarkan Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.

“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.

Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal ini pun dibenarkan oleh HS.

“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” ujar HS.

Ia berdalih, dirinya kesulitan mengurus izin karena birokrasi yang rumit dan prosesnya harus dilakukan di tingkat pusat.

Diluar itu, pengakuan soal galian C ilegal yang dikelola oleh HS juga diketahui oleh Saf, seorang pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara, yang ditugaskan di proyek tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut
Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung
BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar
Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa
Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng
Pusatkan MTQ di Laromabati, Tamsil Jailan : Wujud Implementasi Visi dan Misi Bassam-Helmi
Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:38

Diduga Mark-Up, Kejati Diminta Telisik Pengadaan Beras Program Pangan Murah Pemprov Malut

Kamis, 23 April 2026 - 16:21

Diduga Terlibat Tambang Emas ilegal, LIN Malut Desak Polda Periksa Kades Kubung

Kamis, 23 April 2026 - 14:50

BPBD Halteng Pastikan Penanganan Pasca Bentrok Patani Barat Berjalan Lancar

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Langkah Mediasi Belum Membuahkan Hasil, Warga Tuntut Audit Dana Desa dan Copot Kades Maffa

Kamis, 23 April 2026 - 09:53

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Berita Terbaru

Ketua PUK SBGN PT. RIM : M. Alfarisin

Maluku Utara

Jelang May DaY, ini Tuntutan PUK SBGN PT. RIM di Halteng

Kamis, 23 Apr 2026 - 09:53