HALSEL,Coretansatu.com — Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, senilai Rp 6,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Modern Maju Membangun, diduga menggunakan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan
Dugaan ini lantas memunculkan kekhawatiran mengenai kualitas dan ketahanan struktur jembatan.
Demikian disampaikan oleh Serikat Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Maluku Utara, Sarjan Rivai, saat dihubungi melalui sambungan Whatsapp, Pada Minggu,(26/10/25).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, material batu dipakai untuk membangun jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih di Desa Anggai tampak rapuh dan mudah hancur, ditenggarai berjenis batu kapur, bukan batu andesit.
Lebih lanjut, Sarjan juga menyoroti pengakuan dari salah satu pemasok material berinisial HS, yang menyatakan bahwa sumber material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut tidak memiliki izin.
Kata Sarjan, hal menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, yang seharusnya memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan standar kualitas.
Apalagi menurutnya, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi melarang keras penyedia mengunakan material di bawah standar yang sudah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya.
“Sudah pasti struktur beton tidak kokoh kalau materialnya ilegal, sebab tidak melalui uji laboratorium,” ujarnya.
Melihat adanya dugaan penyimpangan tersebut, Sarjan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan kejaksaan, untuk segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), rekanan, dan pemilik material galian.
“Semua pihak yang terbukti terlibat, baik kontraktor, pemasok, maupun oknum di dinas terkait, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, dikabarkan Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.
Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.
“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.
Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal ini pun dibenarkan oleh HS.
“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” ujar HS.
Ia berdalih, dirinya kesulitan mengurus izin karena birokrasi yang rumit dan prosesnya harus dilakukan di tingkat pusat.
Diluar itu, pengakuan soal galian C ilegal yang dikelola oleh HS juga diketahui oleh Saf, seorang pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara, yang ditugaskan di proyek tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









