Material Bermutu Rendah dan Galian C Ilegal Nodai Proyek Jembatan Rp.6,7 Miliar di Halsel

- Penulis Berita

Minggu, 26 Oktober 2025 - 06:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial  diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Maluku Utara, Coretansatu.com — Proyek pembangunan tiga jembatan baja di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) senilai Rp.6,7 miliar terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.

Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.

Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal itu turut dibenarkan HS.

“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” ujar HS.

Ia berdalih, dirinya kesulitan mengurus izin karena birokrasi yang rumit dan prosesnya harus dilakukan di tingkat pusat.

Selain itu, pengakuan soal galian C ilegal yang dikelola oleh HS juga diakui oleh Saf, pegawai PUPR Provinsi Maluku Utara, ditugaskan dipekerjakan tersebut.

Ia mengatakan bahwa material bangunan tersebut dipasok melalui pengusaha lokal berinisial HS.

Sebelumnya perlu diketahui, material konstruksi harus melalui serangkaian uji laboratorium untuk memastikan kekuatannya.

Material ilegal yang berasal dari galian tanpa izin tidak memiliki sertifikasi dan tidak melalui pengujian standar bersebrangan UU Jasa Konstruksi (sebelumnya UU No. 18/1999 dan kini digantikan oleh UU No. 2/2017) mewajibkan penggunaan bahan yang memenuhi standar mutu. Mutu ini dipastikan melalui pengujian teknis yang ketat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21