Maluku Utara,Coretansatu.com — Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI) Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai mengkritik keras Proyek pembangunan tiga jembatan baja senilai Rp. 6,7 milyar di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini mencuak setelah proyek miliaran rupiah itu terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai menilai penggunaan material di bawah standar dan pasokan dari sumber ilegal (galian C) berpotensi menyebabkan kualitas jembatan menjadi rendah. diluar itu, struktur beton berpotensi tidak kokoh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah pasti struktur beton tidak kokoh kalau materialnya ilegal, sebab tidak melalui uji laboratorium, ” Ujarnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, (26/10/25).
Menurutnya, penggunaan batu kapur yang rapuh tentu harganya jauh lebih murah dibandingkan batu andesit sesuai RAB, Ia pun curiga ada upaya penggelembungan anggaran (mark-up) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia berpendapat, pengakuan dari pemasok berinisial HS tentang penggunaan galian C ilegal, yang juga diketahui oleh pegawai PUPR provinsi, menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemprov Maluku Utara.
Inikan aneh bagaimana bisa penyelenggara proyek membenarkan sesuatu melanggar hukum, ” Ujarnya.
Oleh karena Ia minta kepada aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan kejaksaan, agar segera memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan begitu juga sebaliknya dengan pemilik material di lapangan, galian C.
“Semua pihak yang terbukti terlibat, baik kontraktor, pemasok, maupun oknum di dinas terkait, harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku. Sehingga menciptakan efek jera dan memastikan transparansi dalam proyek-proyek pemerintah, ” Ujarnya, Sarjan.
Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) provinsi Maluku Utara mengalokasikan total anggaran sebesar Rp6.736.202.000 milyar untuk pembangunan tiga proyek jembatan.
Ketiga proyek ini dikerjakan oleh satu rekanan, yaitu CV. Modern Maju Membangun, proyek ini mencakup pembangunan Jembatan Ake Buaya dan Ake Merah Putih di Desa Anggai.
Dikabarkan, proyek pembangunan tiga jembatan terindikasi memakai matrial diluar Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan data dipungut di lapangan, Jum’at, (24/10/ 25), menunjukkan material batu yang digunakan tampak rapuh dan mudah hancur, diduga kuat berjenis batu kapur, bukan batu andesit yang sesuai standar konstruksi jembatan.
Hal itu juga dibenarkan oleh seorang warga Desa Anggai berinisial R, Ia menyebutkan, batu tersebut jenis batu kapur biasanya dipergunakan untuk timbunan, bukan untuk struktur utama.
“Itu memang batu gunung, tapi jenisnya batu kapur. Kalau dipakai untuk jembatan, cepat hancur. Pasirnya juga tidak bagus, campur tanah,” ungkapnya.
Selain itu, galian C dikelola inisial HS sebagai pemasok material di proyek tersebut disebut-sebut tidak memiliki izin resmi, Hal itu turut dibenarkan HS.
“Benar, galian batu itu memang belum punya izin,” pungkas HS.
Editor : Admin Coretansatu.com









