Janji Manis Berujung Sekapan: Praktisi Hukum Desak Kapolda Usut Tuntas Kasus TPPO yang Menimpa Warga Halsel

- Penulis Berita

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Safri Nyong SH

Foto: Safri Nyong SH

HALSEL,Coretansatu.com — Praktisi hukum Halmahera Selatan, Safri Nyong, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa empat remaja asal Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Keempat korban tersebut, masing-masing bernama Feni Astari Dareno (23), Asriadi Musakir (24), Zether Maulana (22), dan Tantoni, diduga disekap dan dipaksa bekerja sebagai penipu daring (scammer) di Myanmar setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan sebagai marketing di Thailand dengan gaji Rp12 juta per bulan.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 6 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Ini merupakan kejahatan kemanusiaan lintas negara dan harus menjadi atensi khusus Kapolda Maluku Utara. Saya juga mendesak Gubernur Maluku Utara untuk segera mengambil langkah konkret membantu proses pemulangan korban,” tegas Safri, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, keterlibatan pemerintah provinsi menjadi penting karena kasus ini menyangkut warga Maluku Utara yang menjadi korban jaringan internasional. Ia meminta Gubernur Sherly Tjoanda segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) agar penanganannya bisa lebih cepat.

“Gubernur tidak bisa hanya menunggu laporan dari bawah. Pemerintah provinsi wajib turun tangan langsung karena menyangkut keselamatan warga kita di luar negeri,” ujar Safri dengan tegas.

Safri juga menyoroti lemahnya reaksi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang hingga kini belum menunjukkan langkah konkret, meski keluarga korban sudah melapor langsung ke Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Bupati hanya berjanji akan mengutus Disnaker, tapi sampai hari ini tidak ada satu pun tindakan nyata. Ini bentuk kelalaian moral dan administratif terhadap warganya sendiri,” kata Safri.

Safri menambahkan bahwa pihak perekrut yang disebut bernama Dindong harus segera ditangkap dan diperiksa karena telah memperdaya para korban dengan janji palsu.

“Perekrut seperti Dindong jelas melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Kapolda Maluku Utara membentuk tim khusus untuk menelusuri jaringan perekrut di Maluku Utara dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kapolda harus jadikan kasus ini prioritas penyelidikan, sementara Gubernur Maluku Utara harus segera membentuk tim terpadu guna membantu proses pemulangan korban dan memberikan perlindungan bagi keluarga mereka,” ujarnya.

Hingga berita ini dipublish, baik pihak Polda Maluku Utara maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan STTL/LP/B/84/X/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA tersebut.

 

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru