MALUT,Coretansatu.com — Di balik riuh janji investasi dan pembangunan, Maluku Utara kini digerogoti cengkeraman tambang ilegal yang brutal.
Pelakunya diduga adalah PT STS, sebuah perusahaan yang tak hanya berani beroperasi tanpa izin lengkap, tetapi juga memicu kehancuran ekosistem dan dugaan kriminalisasi terhadap warga lokal.
Pertanyaannya, siapa di balik layar yang membiarkan “mesin perusak” ini beroperasi tanpa henti, bahkan saat amarah publik memuncak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari fakta yang sulit dibantah, PT STS diduga nekat menambang di Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari KLHK. Ironisnya, pelanggaran ini hanyalah puncak gunung es.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan publik Maluku Utara juga menyoroti pembangunan jetty (dermaga) ilegal yang digunakan perusahaan.
Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan jetty ini tidak memiliki izin yang sah, sebuah pelanggaran yang seharusnya ditindak tegas.
Pada Oktober 2025, Polda Maluku Utara sempat berjanji akan menyelidiki kasus dermaga ilegal ini, namun publik masih menunggu aksi nyata, bukan sekadar janji.
Dampak aktivitas PT STS bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan ancaman nyata bagi kehidupan.
Laporan warga menyebutkan sungai yang dulunya jernih kini keruh oleh limbah, biota laut mati, dan hasil tangkapan nelayan anjlok drastis. Ekosistem darat dan laut, yang menjadi tumpuan hidup masyarakat, kini berada di ambang kehancuran.
“Laut bukan lagi sumber kehidupan, tapi berubah jadi kubangan limbah,” keluh seorang nelayan yang terdampak. Sementara itu, warga hidup dalam ketakutan akan banjir lumpur yang membawa racun, terutama saat musim hujan tiba.
Kejanggalan kasus ini semakin dalam ketika publik mencoba menguak sosok di balik PT STS. Struktur kepengurusan yang didominasi nama-nama yang memicu kecurigaan.
Data resmi dari Minerba One Data Indonesia (MODI) pun menunjukkan struktur kepemilikan yang rumit, seolah sengaja disusun untuk mengaburkan jejak pengendali sebenarnya.
Situasi diperburuk dengan dugaan kriminalisasi terhadap 14 warga Maba yang menolak aktivitas tambang.
JATAM melaporkan kasus ini pada Mei 2025, mengungkap bagaimana perusahaan justru menggunakan jalur hukum untuk membungkam kritik. Hal ini memicu pertanyaan besar, mengapa perusahaan ilegal justru diberi panggung untuk menekan rakyat kecil, sementara aparat penegak hukum terkesan “tidur lelap.
Elemen masyarakat, yang dipimpin oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara, bersuara keras. Ketua SEMMI, Sarjan Hi Rivai, menyebut PT STS sebagai “mesin perusak” dan “penjajahan lingkungan”. Mereka telah mengirimkan laporan resmi dengan bukti visual kepada KLHK dan KKP, dan mengultimatum akan menggelar aksi besar jika tidak ada tindakan.
Anggota DPD RI Hasby Yusuf, tak tinggal diam, ia pun menuntut pencabutan izin PT STS, penyeretan pemiliknya ke pengadilan, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam pembiaran pelanggaran ini.
Kasus PT STS adalah bom waktu ekologis yang siap meledak kapan saja. Jika negara abai, kerusakan lingkungan yang terjadi akan menjadi warisan pahit bagi generasi mendatang. Dengan struktur kepemilikan yang gelap dan dugaan pelanggaran yang masif, publik Maluku Utara menanti bukti bahwa hukum tidak pandang bulu, dan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyat dan alamnya.
Hingga kini, publik masi menunggu jawaban tegas dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum. Jika tidak, bukan hanya alam yang akan hancur, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap keadilan
Editor : Admin Coretansatu.com









