Modus Lumpsum Fiktif dan Perjalanan Tanpa Bukti, Anggota DPRD Tidore Terbongkar

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya celah sistemik yang disinyalir menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp18,77 juta akibat tidak adanya kewajiban lampiran bukti pengeluaran yang jelas.

Temuan ini tidak hanya menyasar kasus kelebihan bayar, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian administratif yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mengidentifikasi adanya kelemahan mendasar pada Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 23.a Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan yang tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksana perjalanan dinas untuk melampirkan bukti penginapan, tiket, atau transportasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam laporannya, BPK mengungkap dua kasus spesifik yang memperlihatkan bagaimana kelemahan regulasi ini dimanfaatkan.

Adanya modus Lumpsum fiktif Anggota DPRD berinisial M.P. yang menerima pembayaran lumpsum untuk penginapan empat hari sebesar Rp8,25 juta. Namun, audit BPK hanya menemukan bukti menginap untuk satu hari, menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,33 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Realisasi pembayaran biaya penginapan pada Sekertariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp. 18.773.300,” Tulis BPK di LHP.

Perjalanan Tanpa Bukti lebih mencolok melibatkan anggota DPRD lain, inisial E.C. yang melaksanakan tiga perjalanan dinas luar daerah tanpa melampirkan bukti penginapan sama sekali. Total pembayaran sebesar Rp14,44 juta atas nama E.C. tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Diketahui, Jumlah kelebihan bayar dari kedua kasus ini, yakni Rp4,33 juta dari M.P. dan Rp14,44 juta dari E.C., mencapai total Rp18,77 juta. Angka ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi cerminan dari lemahnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 141 ayat (1) peraturan tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Temuan ini mencoreng prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel
Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK
KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar
Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 13:29

GMNI Desak Kapolda Malut: Hentikan Seremonial, Berantas PETI Halsel

Senin, 29 Juni 2026 - 11:06

Praktisi Hukum Ingatkan Pemkot Tidore: Hibah Rp4,8 Miliar ke Kejari Bisa Jadi Temuan BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 09:36

KONI Maluku Utara Bantah Dugaan Mark-Up Anggaran Porprov V, Sebut Tudingan GIPERS Tidak Berdasar

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Juni 2026 - 05:28

Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Berita Terbaru