TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya celah sistemik yang disinyalir menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp18,77 juta akibat tidak adanya kewajiban lampiran bukti pengeluaran yang jelas.
Temuan ini tidak hanya menyasar kasus kelebihan bayar, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian administratif yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK mengidentifikasi adanya kelemahan mendasar pada Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 23.a Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan yang tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksana perjalanan dinas untuk melampirkan bukti penginapan, tiket, atau transportasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Dalam laporannya, BPK mengungkap dua kasus spesifik yang memperlihatkan bagaimana kelemahan regulasi ini dimanfaatkan.
Adanya modus Lumpsum fiktif Anggota DPRD berinisial M.P. yang menerima pembayaran lumpsum untuk penginapan empat hari sebesar Rp8,25 juta. Namun, audit BPK hanya menemukan bukti menginap untuk satu hari, menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,33 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
” Realisasi pembayaran biaya penginapan pada Sekertariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp. 18.773.300,” Tulis BPK di LHP.
Perjalanan Tanpa Bukti lebih mencolok melibatkan anggota DPRD lain, inisial E.C. yang melaksanakan tiga perjalanan dinas luar daerah tanpa melampirkan bukti penginapan sama sekali. Total pembayaran sebesar Rp14,44 juta atas nama E.C. tidak memiliki dasar bukti yang sah.
Diketahui, Jumlah kelebihan bayar dari kedua kasus ini, yakni Rp4,33 juta dari M.P. dan Rp14,44 juta dari E.C., mencapai total Rp18,77 juta. Angka ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi cerminan dari lemahnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 141 ayat (1) peraturan tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Temuan ini mencoreng prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









