Modus Lumpsum Fiktif dan Perjalanan Tanpa Bukti, Anggota DPRD Tidore Terbongkar

- Penulis Berita

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

Foto: Kantor DPRD Kota Tidore Kepualauan

TIDORE,Coretansatu.com — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengungkap adanya celah sistemik yang disinyalir menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Audit BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar Rp18,77 juta akibat tidak adanya kewajiban lampiran bukti pengeluaran yang jelas.

Temuan ini tidak hanya menyasar kasus kelebihan bayar, tetapi juga menunjukkan adanya kelalaian administratif yang membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mengidentifikasi adanya kelemahan mendasar pada Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 23.a Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan yang tidak secara eksplisit mewajibkan pelaksana perjalanan dinas untuk melampirkan bukti penginapan, tiket, atau transportasi dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam laporannya, BPK mengungkap dua kasus spesifik yang memperlihatkan bagaimana kelemahan regulasi ini dimanfaatkan.

Adanya modus Lumpsum fiktif Anggota DPRD berinisial M.P. yang menerima pembayaran lumpsum untuk penginapan empat hari sebesar Rp8,25 juta. Namun, audit BPK hanya menemukan bukti menginap untuk satu hari, menghasilkan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,33 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Realisasi pembayaran biaya penginapan pada Sekertariat DPRD melebihi ketentuan sebesar Rp. 18.773.300,” Tulis BPK di LHP.

Perjalanan Tanpa Bukti lebih mencolok melibatkan anggota DPRD lain, inisial E.C. yang melaksanakan tiga perjalanan dinas luar daerah tanpa melampirkan bukti penginapan sama sekali. Total pembayaran sebesar Rp14,44 juta atas nama E.C. tidak memiliki dasar bukti yang sah.

Diketahui, Jumlah kelebihan bayar dari kedua kasus ini, yakni Rp4,33 juta dari M.P. dan Rp14,44 juta dari E.C., mencapai total Rp18,77 juta. Angka ini bukan hanya sekadar nominal, tetapi cerminan dari lemahnya mekanisme pertanggungjawaban keuangan di lembaga perwakilan rakyat tersebut.

BPK secara tegas menyatakan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 141 ayat (1) peraturan tersebut mewajibkan setiap pengeluaran daerah didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Temuan ini mencoreng prinsip akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pejabat publik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Amat

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46