SOFIFI,Coretansatu.com — Upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mengejar target Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sepertinya menghadapi tantangan serius.
Data terbaru per 12 Oktober 2025 menunjukkan realisasi provinsi ini baru mencapai 66,90%, jauh di bawah target yang ditetapkan.
Keterpurukan itu terjadi di daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang hanya mencatatkan 5,31% menjadi sorotan utama, menandai adanya jurang kinerja ekstrem yang menyoroti kegagalan intervensi di daerah terpencil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan ini dirilis di tengah pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengentasan Kemiskinan, mengungkap ketimpangan signifikan antar daerah.
Di satu sisi, Kota Ternate dan Halmahera Selatan berhasil melampaui target dengan capaian masing-masing 113,93% dan 109,43%. Di sisi lain, Pulau Taliabu menjadi representasi kegagalan program di wilayah yang lebih terpencil.
Kondisi ini lantas memicu pertanyaan tentang efektivitas koordinasi dan pembinaan lintas sektor. Meskipun terjadi peningkatan jumlah pekerja terdaftar sebanyak 5.084 orang sejak 15 September 2025 terutama dengan penambahan 1.261 pekerja di Halmahera Utara kenaikan ini tidak mampu menutupi dampak dari rendahnya cakupan di wilayah lain.
Para pekerja di sektor informal, seperti petani, nelayan, dan buruh harian lepas di Pulau Taliabu, yang seharusnya menjadi prioritas Inpres Nomor 8 Tahun 2025, masih sangat rentan dan belum terlindungi secara memadai.
Minimnya capaian di wilayah ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi implementasi program jaminan sosial.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Maluku Utara, Ir. Sri Haryanti Hatari, dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi UCJ 2025 di Ternate pada 8 Agustus 2025, telah menyoroti capaian awal yang mencapai 61% dari target provinsi.
Ia menegaskan kembali pentingnya kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai target pusat 68% dan target 2026 yang lebih ambisius, yaitu 332.354 pekerja.Tahun 2024.
“UCJ adalah wujud nyata kehadiran negara melindungi pekerja. Melalui rapat monev ini, kita membangun kolaborasi untuk memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem,” ujarnya
Namun, data terbaru menunjukkan bahwa meskipun upaya kolaborasi telah diintensifkan, hasilnya belum merata. Ketimpangan yang ekstrem ini mencerminkan tantangan besar dalam menjangkau dan mengintervensi masyarakat di daerah-daerah yang paling membutuhkan.
Program UCJ, yang juga sejalan dengan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 dan amanat UU No. 3 Tahun 2024, merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja. Namun, bagi pekerja informal di daerah terpencil seperti Pulau Taliabu, perlindungan ini masih jauh dari kenyataan.
Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan kini dihadapkan pada tugas berat untuk merumuskan strategi baru yang lebih adaptif, menjangkau, dan efektif, agar program jaminan sosial dapat dinikmati oleh seluruh pekerja di Maluku Utara, bukan hanya di wilayah perkotaan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat









