JAKARTA,Coretansatu.com – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jhonmid Rais, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga adat Sangaji di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Soasio, Tidore Kepulauan.
Insiden ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat di Maluku Utara, karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tugas dan etika petugas pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam pasal 4 peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib berpedoman pada etika, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Melakukan pelayanan terhadap masyarakat,
2. Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan,
3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan oknum petugas bertindak di luar pedoman tersebut. Jika benar terjadi penganiayaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap profesi dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Jhonmid Rais.
Menurut laporan yang diterima Formapas Malut, warga adat Sangaji yang ditahan di Lapas Soasio diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum petugas. Dugaan ini telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan masih lemahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan.
“Oknum petugas lapas ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam penghormatan HAM di dalam lembaga negara. Kami mendesak pemerintah, khususnya Kemenkumham Maluku Utara, untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kasus ini,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan untuk melakukan pembinaan dan reintegrasi sosial terhadap narapidana, bukan melakukan kekerasan. Oleh karena itu, dugaan tindakan penganiayaan ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi pemasyarakatan di Indonesia.
Formapas Malut juga menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang terlibat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga adat Sangaji serta seluruh narapidana di Maluku Utara.
“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga adat yang sedang menjalani masa tahanan, tetap mendapat perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi sesuai amanat konstitusi,” Pungkas Jhonmid Rais.









