Formapas Malut Kecam Atas Kekerasan Terhadap Warga Maba Sangaji Di Rutan Soasio

- Penulis Berita

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Coretansatu.com – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Jhonmid Rais, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap warga adat Sangaji di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Soasio, Tidore Kepulauan.

Insiden ini menuai perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat di Maluku Utara, karena dinilai bertentangan dengan prinsip dasar tugas dan etika petugas pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pasal 4 peraturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib berpedoman pada etika, yaitu:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Melakukan pelayanan terhadap masyarakat,

2. Melakukan pembinaan dan bimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan,

3. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan oknum petugas bertindak di luar pedoman tersebut. Jika benar terjadi penganiayaan, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap profesi dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Jhonmid Rais.

Menurut laporan yang diterima Formapas Malut, warga adat Sangaji yang ditahan di Lapas Soasio diduga mengalami tindakan kekerasan oleh oknum petugas. Dugaan ini telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan masih lemahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di lembaga pemasyarakatan.

“Oknum petugas lapas ini menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam penghormatan HAM di dalam lembaga negara. Kami mendesak pemerintah, khususnya Kemenkumham Maluku Utara, untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap dugaan kasus ini,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan memiliki tujuan untuk melakukan pembinaan dan reintegrasi sosial terhadap narapidana, bukan melakukan kekerasan. Oleh karena itu, dugaan tindakan penganiayaan ini menjadi tamparan keras bagi semangat reformasi pemasyarakatan di Indonesia.

Formapas Malut juga menyerukan agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas segera mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang terlibat, sekaligus memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga adat Sangaji serta seluruh narapidana di Maluku Utara.

“Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk warga adat yang sedang menjalani masa tahanan, tetap mendapat perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi sesuai amanat konstitusi,” Pungkas Jhonmid Rais.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:06

Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:47

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:44

PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Senin, 1 Juni 2026 - 03:36

Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:27

Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:50

Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:23

Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:26

Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terbaru