PT STS Dituding Rusaki Lingkungan dan Beroperasi Tanpa Izin, SEMMI Malut Ultimatum Dua Kementerian Turun Tangan

- Penulis Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 05:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

JAKARTA,Coretansatu.com – Aktivitas tambang ilegal PT STS kini memicu gelombang kemarahan besar di Maluku Utara. Lembaga Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara dengan tegas mendesak Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kelautan dan Perikanan segera mengambil langkah nyata sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi. Mereka menilai, perusahaan tersebut tidak hanya diduga beroperasi tanpa izin, tetapi juga berpotensi menghancurkan ekosistem darat maupun laut secara perlahan namun pasti.

Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rivai, dalam pernyataan resminya, menyebut PT STS sebagai “mesin perusak” yang dibiarkan hidup tanpa kendali. Menurutnya, aktivitas tambang yang dijalankan perusahaan itu telah mengubah kawasan hijau menjadi kawasan mati, membuat sungai keruh, laut tercemar, dan masyarakat sekitar hanya bisa menonton wilayah mereka dirampas tanpa ampun. “Ini bukan lagi pelanggaran administratif. Ini bentuk penjajahan lingkungan,” tegasnya.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah pusat. Sikap diam itu justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada kekuatan besar yang sengaja melindungi PT STS dari jeratan hukum. SEMMI Malut dengan keras memperingatkan: jika negara tidak hadir, maka rakyat sendiri yang akan bertindak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain merusak daratan, aktivitas tambang diduga telah menyebabkan sedimentasi berat yang mengancam biota laut. Para nelayan mengeluh hasil tangkapan mereka menurun drastis, sementara air laut yang dulunya jernih kini berubah menjadi coklat pekat. “Laut bukan lagi sumber kehidupan, tapi berubah jadi kubangan limbah,” ujar salah satu warga terdampak.

Sarjan juga menyatakan tidak akan berhenti hanya dengan pernyataan sikap. Mereka berjanji akan mengirimkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, lengkap dengan bukti-bukti visual kerusakan. Jika tetap tidak ada tindakan, mereka siap menggelar aksi besar-besaran hingga ke Jakarta.

Mereka menegaskan, penegakan hukum tidak boleh hanya berlaku pada rakyat kecil yang menebang satu pohon atau menangkap ikan di zona tertentu, sementara perusahaan besar yang merusak hutan dan laut dibiarkan tertawa bebas. “Apabila negara masih punya martabat, maka PT STS harus segera diputus izinnya dan pemiliknya diseret ke pengadilan,” tegas Sarjan.

Lebih jauh, SEMMI Malut meminta agar semua pihak yang terlibat dalam meloloskan aktivitas PT STS — baik dari unsur pemerintah daerah maupun aparat keamanan — turut diperiksa. Menurut mereka, tidak mungkin perusahaan sebesar itu bebas beroperasi tanpa ada ‘tangan tak terlihat’ yang ikut membuka jalan.

Masyarakat setempat kini hidup dalam ketakutan. Setiap hujan turun, mereka khawatir banjir lumpur datang membawa racun dari gunung tambang. Sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih kini tak lagi bisa diminum. “Kami sedang menunggu bencana besar, dan itu hanya soal waktu,” kata seorang warga.

SEMMI Malut menyamakan aktivitas PT STS dengan “bom waktu ekologis” yang siap meledak kapan saja. Mereka menilai, jika tidak segera dihentikan, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah rusak dan laut mati. “Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal masa depan.”

Dalam ultimatum kerasnya, SEMMI Malut memberikan waktu kepada kedua kementerian untuk turun langsung ke lokasi dan melakukan investigasi lapangan. Mereka menegaskan, tidak menerima klarifikasi di atas kertas, apalagi janji-janji manis yang hanya menenangkan sementara namun tidak menyelesaikan masalah.

“Ini bukan seruan biasa. Ini peringatan. Jika negara memilih diam, maka jangan salahkan rakyat ketika amarah mereka berubah menjadi gelombang perlawanan,” Pungkas Sarjan dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru