TERNATE,Coretansatu.com- Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara,( Malut) menjadi Sorotan publik.
Pasalnya, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mencegah mata pencaharian masyarakat setempat.
Di tengah meningkatnya sorotan publik aktivitas tambang ilegal di Halmahera Timur juga yang melibatkan anak perusahaan Antam yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tambang nikel PT NKA yang dinilai belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC).
Warga meminta Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Perusahaan tidak layak beroperasi jika izin tambang belum lengkap,”
PT NKA merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.
Kemunculan nama PT NKA di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ini diduga izin IUP PT NKA diterbitkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. “Izin tambang bisa di bilang cacat, penerbitan IUP tanpa lelang itu melanggar Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
Hal ini Karna PT NKA yang telah melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
Selain itu, perusahaan ini kuat membabat hutan lindung seluas 116,10 hektar, hutan produksi konversi seluas 14,97 hektar, dan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektar.
Publik Maluku Utara menanti Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Menindak Tegas perusahaan tambang yang beroperasi Tampa izin resmi.
Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya konfermasi dari pihak PT Nusa Karya Arindo terkait legalitas pertambangan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Arfandi Latif








