PT NKA, Diduga Babat Hutan Produksi Konversi

- Penulis Berita

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com- Aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara,( Malut) menjadi Sorotan publik.

Pasalnya, aktivitas pertambangan nikel ilegal diduga kian masif dan mengancam lingkungan serta mencegah mata pencaharian masyarakat setempat.

Di tengah meningkatnya sorotan publik aktivitas tambang ilegal di Halmahera Timur juga yang melibatkan anak perusahaan Antam yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tambang nikel PT NKA yang dinilai belum mengantongi sertifikat clean and clear (CnC).

Warga meminta Penegak Hukum untuk segera menghentikan aktivitas mereka. Perusahaan tidak layak beroperasi jika izin tambang belum lengkap,”

PT NKA merupakan anak usaha Antam yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Menteri ESDM pada 2022, dan berlaku hingga 2030. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 20.763,00 hektar.

Kemunculan nama PT NKA di Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ini diduga izin IUP PT NKA diterbitkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang. “Izin tambang bisa di bilang cacat, penerbitan IUP tanpa lelang itu melanggar Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.

Hal ini Karna PT NKA yang telah melakukan aktivitas penambangan sebelum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

Selain itu, perusahaan ini kuat membabat hutan lindung seluas 116,10 hektar, hutan produksi konversi seluas 14,97 hektar, dan hutan produksi terbatas seluas 115,76 hektar.

Publik Maluku Utara menanti Kebijakan Pemerintah Pusat untuk Menindak Tegas perusahaan tambang yang beroperasi Tampa izin resmi.

Hingga berita ini dipublish, media masih berupaya konfermasi dari pihak PT Nusa Karya Arindo terkait legalitas pertambangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Arfandi Latif

Berita Terkait

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut
Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:11

Gelar Penyuluhan di Desa Baru, Polsek Obi Ajak Pelajar SMPN 13 Halsel Perangi Judol dan Napza

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21