Jakarta,Coretansatu.Com – Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan (KLHK) untuk turun tangan atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan PT STS di kawasan hutan produksi. Mereka menilai pemerintah tidak boleh lagi menutup mata terhadap praktik perusakan lingkungan yang terang-terangan dilakukan tanpa izin resmi.
Ketua SEMMI Malut,Sarjan Hi Rivai, menegaskan bahwa PT STS diduga kuat menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat. Padahal, sesuai ketentuan hukum, setiap aktivitas non-kehutanan di kawasan hutan wajib memiliki PPKH sebelum beroperasi.
“Jika perusahaan ini berani menambang tanpa PPKH, maka itu jelas tindakan melawan hukum. KLHK harus segera bertindak sebelum kerusakan semakin meluas,” tegasnya dalam keterangan resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelanggaran izin kehutanan, SEMMI juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir. Aktivitas PT STS disebut-sebut telah merusak ekosistem pesisir dan aliran air yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar.
Warga dilaporkan mulai merasakan dampak nyata dari aktivitas tambang tersebut. Beberapa sumber air menjadi keruh, sementara biota perairan seperti ikan dan udang semakin sulit ditemukan. Kondisi ini memicu keresahan serius di kalangan nelayan dan petani lokal.
SEMMI Malut menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, kerusakan ekologis ini akan menciptakan bencana jangka panjang. Mereka menekankan bahwa negara harus hadir melindungi hutan dan laut, bukan membiarkan perusahaan rakus merampasnya demi keuntungan pribadi.
Tak hanya menggugat soal izin, SEMMI juga mempertanyakan transparansi struktur kepemilikan PT STS yang dinilai tertutup dari publik. Nama-nama pemegang saham dan pengendali perusahaan baru terkuak setelah ditelusuri melalui Minerba One Data Indonesia (MODI).
Data MODI mencatat, PT STS dikendalikan oleh sejumlah figur penting seperti Zhang Hui selaku Direktur Utama, dibantu oleh Deby Valentina dan Yang Chenlin sebagai Direktur. Sementara posisi Komisaris Utama dijabat oleh Neydo, dengan Liu Bun sebagai Komisaris.
SEMMI menduga struktur kepemilikan yang didominasi pihak asing berpotensi mengancam kedaulatan sumber daya alam nasional. Mereka menegaskan, keuntungan tambang tidak boleh hanya mengalir ke segelintir elit sementara rakyat di sekitar lokasi justru menderita.
“Jika KLHK dan aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, maka SEMMI Malut siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk aksi demonstrasi besar-besaran di Jakarta,” ancam mereka.
Dengan desakan yang semakin menguat, kini bola panas berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan. Masyarakat menunggu,apakah pemerintah akan berpihak pada lingkungan dan rakyat, atau justru tunduk pada kepentingan korporasi?
Editor : Admin.Coretansatu








