HALSEL,Coretansatu.com — Kasus dugaan pengancaman terhadap warga menggunakan parang oleh Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, kini terancam mandek di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.
Pasalnya, meski Polres Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara sejak awal September 2025, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Halsel resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap I dengan melimpahkan berkas ke Kejari Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani penyidik Aipda Yudi U. Bilo dan diketahui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Arbai, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Surat yang diterbitkan pada 3 September 2025 tersebut merujuk pada laporan polisi LP-B/95/VII/2025/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, serta sejumlah SP2HP yang telah diterbitkan sejak Juli hingga Agustus 2025.
Kini, bola panas perkara ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Labuha. Sesuai mekanisme hukum, jaksa wajib meneliti berkas perkara tahap satu untuk menentukan apakah perlu dilengkapi (P-19) atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Namun ironisnya, hingga Oktober 2025, publik belum mendapat kepastian perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat Kejari. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kasus pengancaman oleh pejabat desa itu mulai kehilangan arah.
Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, menilai lambannya penanganan perkara bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
“Jika perkara yang melibatkan pejabat desa saja berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal kredibilitas institusi,” tegas Faisal Kasim.
Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Labuha tidak terkesan menunda-nunda proses hukum, sebab hal itu berpotensi menimbulkan tafsir publik yang negatif.
“Keadilan tidak boleh tertahan di meja birokrasi hukum. Kalau memang berkasnya belum lengkap, segera kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tapi jika sudah cukup bukti, harus dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Faisal berharap, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi prioritas agar perkara ini tidak berakhir di ruang gelap tanpa kepastian.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif, S.H., saat dikonfirmasi wartawan justru menyebut bahwa Polres Halsel baru melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, sebab dokumen SP2HP menunjukkan perkara telah naik ke tahap I sejak awal September.
Publik pun menanti kejelasan dari Kasi Pidum Kejari Halsel, apakah perbedaan informasi ini murni soal administratif atau ada tarik-ulur di balik meja penegakan hukum.
Editor : Admin.Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








