Kasus Pengancaman Oleh Kades Toin Terancam Mandek Di Kejari Labuha, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

- Penulis Berita

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com — Kasus dugaan pengancaman terhadap warga menggunakan parang oleh Kepala Desa Toin, Kecamatan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Fahmi Taher, kini terancam mandek di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha.

Pasalnya, meski Polres Halmahera Selatan telah melimpahkan berkas perkara sejak awal September 2025, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari pihak Kejaksaan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Halsel resmi menaikkan perkara tersebut ke tahap I dengan melimpahkan berkas ke Kejari Halsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/354/IX/2025/Sat Reskrim, yang ditandatangani penyidik Aipda Yudi U. Bilo dan diketahui Kasat Reskrim Iptu Rizaldy Arbai, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Surat yang diterbitkan pada 3 September 2025 tersebut merujuk pada laporan polisi LP-B/95/VII/2025/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut, serta sejumlah SP2HP yang telah diterbitkan sejak Juli hingga Agustus 2025.

Kini, bola panas perkara ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Labuha. Sesuai mekanisme hukum, jaksa wajib meneliti berkas perkara tahap satu untuk menentukan apakah perlu dilengkapi (P-19) atau sudah dinyatakan lengkap (P-21).

Namun ironisnya, hingga Oktober 2025, publik belum mendapat kepastian perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat Kejari. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kasus pengancaman oleh pejabat desa itu mulai kehilangan arah.

Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, M. Faisal Kasim, menilai lambannya penanganan perkara bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.

“Jika perkara yang melibatkan pejabat desa saja berlarut tanpa kejelasan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum. Ini bukan sekadar soal individu, tapi soal kredibilitas institusi,” tegas Faisal Kasim.

Ia juga mengingatkan agar Kejaksaan Negeri Labuha tidak terkesan menunda-nunda proses hukum, sebab hal itu berpotensi menimbulkan tafsir publik yang negatif.

“Keadilan tidak boleh tertahan di meja birokrasi hukum. Kalau memang berkasnya belum lengkap, segera kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Tapi jika sudah cukup bukti, harus dilanjutkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Faisal berharap, transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi prioritas agar perkara ini tidak berakhir di ruang gelap tanpa kepastian.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Halsel, Alfian Jauhari Hanif, S.H., saat dikonfirmasi wartawan justru menyebut bahwa Polres Halsel baru melimpahkan berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru, sebab dokumen SP2HP menunjukkan perkara telah naik ke tahap I sejak awal September.

Publik pun menanti kejelasan dari Kasi Pidum Kejari Halsel, apakah perbedaan informasi ini murni soal administratif atau ada tarik-ulur di balik meja penegakan hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru