PHAI Desak DPRD Halsel Tegakkan Putusan PTUN, Sindir Anggota Dewan yang Anggap Sepele Kasus 4 Kades

- Penulis Berita

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.com– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Halmahera Selatan, Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), dan Perkumpulan Hukum Advokat Indonesia (PHAI) kembali memanas usai menyinggung polemik pelantikan 4 kepala desa.

Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi III DPRD Halsel, Safri Talib, menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan. “Masalah pelantikan 4 Kades itu masalah kecil atau biasa saja. Tidak usah diperbesar,” tegas Safri dalam forum resmi tersebut.

Safri bahkan menyalahkan desakan BARAH dan PHAI yang meminta DPRD menggunakan hak angket atau membentuk pansus. Menurutnya, langkah itu terlalu jauh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan lagi bicara diskresi, ini bukan ruangnya. Kita bicara hal yang sederhana saja. Komisi I sudah jalankan tugasnya dan ada hasilnya. Sekarang kita menunggu tindak lanjut rapat pimpinan,” ujarnya.

Lebih jauh, Safri menekankan bahwa rekomendasi ke Bupati Halsel nantinya tetap akan diserahkan, namun keputusan akhir berada di tangan kepala daerah.

 “Itu hak prerogatif bupati, mau ditindaklanjuti atau tidak,” katanya.

Safri juga menyinggung soal belum adanya dokumen SK pelantikan yang dimiliki DPRD maupun kelompok masyarakat sipil. “Bagaimana kita bisa diskusi lebih jauh, sedangkan SK pelantikan 4 Kades itu saja Komisi I tidak punya, teman-teman BARAH dan PHAI juga tidak pegang,” imbuhnya.

Namun, pandangan itu langsung ditanggapi keras oleh praktisi hukum sekaligus anggota PHAI, Bambang Joisangadji, S.H. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait perkara tersebut bersifat inkrah dan wajib dieksekusi.

“Putusan PTUN sudah inkrah dan berdasarkan Pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Praperadilan Tata Usaha Negara, putusan harus dieksekusi maksimal 60 hari. Kalau tidak, pejabat yang membangkang bisa diberhentikan. Jadi bukan soal besar atau kecil, ini masalah serius karena sudah melewati batas waktu eksekusi bertahun-tahun,” jelas Bambang.

PHAI bahkan mendorong agar DPRD tidak sekadar pasif menunggu keputusan bupati, melainkan ikut memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

 “Kalau solusi terbaik, ya lakukan pemilihan ulang. Itu cara paling elegan dan sesuai hukum,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi
Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA
Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender
Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:17

Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 11:11

Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar Terhambat, Kakanwil Kemenag Malut Diduga Intervensi Pemenang Tender

Senin, 20 Juli 2026 - 10:13

Kontraktor Minta Inspektorat Periksa Pokja III Malut

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45

Kontroversi Kades Sawadai Halsel: Berulang Kali Terseret Kasus Moral, Mengaku Tak Takut Sanksi Bupati

Berita Terbaru

Foto: istimewa

Maluku Utara

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Selasa, 21 Jul 2026 - 06:21