SEMMI Malut Desak Presiden Prabowo, Cabut IUP PT.Smart Marsindo

- Penulis Berita

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

Foto: Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai

TERNATE,Coretansatu.com- Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia ( SEMMI) Maluku Utara,Sarjan Hi Rifai. mengatakan pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Gedung Nusantara,harus dibuktikan dengan aksi nyata.

Hal ini di sampaikan Sarjan, setelah adanya dorongan kuat publik Maluku Utara, yang mendesak Prabowo untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang diduga beraktivitas secara ilegal.

“Kita sangat mengapresiasi sikap tegas Prabowo saat pidato di Sidang Tahunan kemarin. Tapi yang publik tunggu aksi nyata, Apakah Prabowo akan mencabut IUP Smart Marsindo yang jelas-jelas beraktivitas tanpa izin yang lengkap, atau tetap membiarkan,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengungkapkan bahwa Shanty Alda selaku bos perusahaan tersebut pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyuapan terhadap mendiang Almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) selaku gubernur Maluku Utara.

“Dari kasus ini ada dugaan kuat bahwa izin tambang PT Smart Marsindo melanggar Undang-Undang. Untuk itu KPK beserta Kejaksaan Agung harus melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan, termasuk menelusuri legalitas dokumen perizinannya. Persoalan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mengandung konsekuensi pidana.

Izin Tambang Tidak Lengkap

PT Smart Marsindo terindentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP tanpa melalui mekanisme lelang.

Pemberian IUP untuk mineral logam dan batubara tanpa melalui proses lelang adalah tindakan melanggar Undang-Undang Minerba. Pasal 51 dan 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 4 Tahun 2009.

Tambang Non CnC Mengancam Keselamatan dan Lingkungan

Sarjan mengatakan, dari data MODI Kementerian ESDM, IUP PT Smart Marsindo segera dicabut, dan diblokir karena perusahaan tak CnC.

Pencabutan ini, katanya, karena tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. “Perusahaan tidak punya jaminan reklamasi, tidak ada audit lingkungan, sehingga sangat berbahaya terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Kegiatan pertambangan nikel di pulau Gebe, dinilai berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Terlebih, pulau Gebe dikenal sebagai wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi, termasuk terumbu karang, hutan tropis, dan satwa endemik seperti kuskus.

Karna itu, Sarjan mendesak Presiden Prabowo untuk segera memerintahkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), mencabut IUP PT Smart Marsindo mengingat pulau Gebe adalah pulau kecil.

Regulasi menyatakan daerah pesisir dan pulau kecil dikecualikan dari penambangan mineral dan difokuskan untuk kepentingan konservasi. Namun, yang muncul di pulau Gebe, hal ini melanggar regulasi dan ancaman kerusakan ekosistem mengintai di balik tambang ilegal.

Kewajiban Perusahaan

Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB).

Namun, jika itu tidak dilaksanakan perusahaan maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan keuangan Negara.

Pulau Gebe hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare. Pulau ini berstatus pulau kecil sesuai UU No.1/2014 Perubahan atas UU No. 27/2007 yang melarang kegiatan tambang di pulau kecil.

Namun fakta di lapangan terdapat sejumlah aktivitas tambang, salah satunya adalah PT Smart Marsindo.

Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Memilih Diam

Salah satu fungsi dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), adalah melakukan pengawasan terhadap pertambangan, Namun fungsi ini tidak berlaku bagi Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Bagaimana tidak, Kepala Dinas ESDM Suriyanto Andili lebih memilih bungkam di tengah tuntutan publik.

Tuntutan publik jelas: pemerintah didesak menghentikan operasi PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah.

Publik berharap pemerintah harus bersikap proaktif dalam menangani kasus tambang ilegal, terutama di pulau Gebe dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru