Gelapnya Izin Tambang: Duit suap Untuk Terbitkan IUP PT.Smar Marsindo

- Penulis Berita

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Dugaan praktik suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali mencuat ke permukaan, menyisakan tanda tanya besar atas integritas tata kelola pertambangan di Provinsi Maluku Utara,(Minggu/5/10/2025).

Keberadaan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah patut di curigai.

Pasalnya pola pengelolaan izin yang sarat manipulasi dan praktik ilegal mining bukan hanya melanggar aturan, melainkan telah menabrak prinsip dasar hukum pidana suap dan korupsi yang seharusnya menjadi benteng keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan keterlibatan Shanty Alda Nathalia, Direktur Utama PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dalam kasus suap IUP harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

Mengutip putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, bahwa Shanty terbukti menyerahkan uang Rp 250 juta kepada almarhum Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk melicinkan urusan perizinan tambang. Fakta hukum tersebut, tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa, melainkan bukti konkret adanya praktik suap yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

‎Kronologis yang terungkap dalam persidangan: Shanty bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara Jakarta untuk menyampaikan keluh kesah perizinannya, dan tak lama kemudian, uang pelicin berpindah tangan melalui staf perantara.

Praktik ini, selain menyalahi asas kepatuhan hukum, jelas memperlihatkan bahwa relasi kuasa politik dan ekonomi telah berubah menjadi pasar gelap perizinan. Dari perspektif hukum pidana, tindakan ini bukan hanya gratifikasi yang “dipaksakan”, tetapi telah mengarah pada suap aktif yang merusak fondasi keadilan publik.

‎Modus seperti ini memperlihatkan bahwa hukum pidana korupsi kerap dipermainkan untuk melanggengkan bisnis ekstraktif. “Suap adalah ibu dari segala kejahatan administratif.

Jika praktik ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akibat ilegal mining akan terus mendapat legitimasi dari perizinan yang cacat hukum. Dengan kata lain, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai stempel formal bagi praktik perampokan sumber daya alam.

Kegagalan PT Smart Marsindo memenuhi kewajiban Jaminan Reklamasi, sebagaimana telah diperingatkan oleh Direktorat Jenderal Minerba melalui Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025. Kegagalan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan merupakan pelanggaran serius yang mengandung konsekuensi pidana lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap reklamasi memperlihatkan bagaimana perusahaan tambang seringkali hanya mengambil keuntungan, tetapi mengabaikan kewajiban memulihkan kerusakan ekologi yang ditimbulkan.

‎Dalam perspektif hukum pidana lingkungan, kelalaian tersebut dapat dipandang sebagai delik omisi yaitu tindak pidana karena tidak melakukan kewajiban hukum.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Berita Duka: Wartawan Adenyong Nafis Tutup Usia, Karya dan Dedikasinya Abadi dalam Ingatan
Dukung Olahraga Daerah: Harita Nickel Sumbang 10 Mobil Operasional untuk Sukseskan Porprov V Malut 2026
Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Senin, 1 Juni 2026 - 06:18

DPP IMM Mendesak APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan di BPBD Halsel: “Jangan Biarkan Kejahatan Anggaran Tumbuh di Atas Penderitaan Rakyat

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru