TERNATE, Coretansatu.Com — Gelombang desakan kembali memuncak. Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku Utara secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar tuntas dugaan suap dan praktik ilegal tambang yang menyeret PT Smart Marsindo dan Shanty Alda Nathalia. Kasus lama yang sempat tenggelam itu kini kembali diseret ke permukaan dengan tekanan yang jauh lebih keras.
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai, menegaskan bahwa dugaan suap dan Ilegal Mining yang melibatkan Shanty Alda bukan isu rekaan, tetapi fakta hukum yang telah muncul dalam persidangan kasus suap mendiang AGK. Shanty yang menjabat Dirut PT Smart Marsindo sekaligus anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu disebut-sebut terlibat langsung dalam transaksi licik demi mengamankan kepentingannya.
Menurut Sarjan, kehadiran PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, tidak berdiri di atas prosedur yang bersih. Ia menyebut perusahaan itu menggunakan segala cara untuk memperlancar aktivitas tambang, meski dengan melabrak aturan dan merusak lingkungan. “Semua prosesnya terindikasi diselubungi pelanggaran hukum,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan suap yang menyeruak ke publik mengerucut pada fakta persidangan perkara AGK dengan Nomor Putusan 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte. Dalam kesaksian, Shanty Alda Nathalia disebut memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang itu diduga disalurkan bukan sekadar ‘oleh-oleh’, tetapi bagian dari upaya mengunci restu untuk mengamankan IUP.
Lebih jauh, dalam keterangan lanjutan, Shanty disebut sempat bertemu AGK di Hotel Bidakara, Jakarta. Dalam pertemuan itu, ia mengeluhkan proses perizinan dan menyebut nama Muhammaad Sukurlila, Kepala Dinas Kehutanan Malut, sebagai target tanda tangan strategis. Uang Rp250 juta tersebut bahkan disebut diserahkan melalui karyawan Shanty dan diterima langsung oleh Deden Sobadri.
Tak tinggal diam, SEMMI Malut menegaskan akan mendatangi Kementerian ESDM RI untuk mendesak investigasi total terhadap seluruh proses izin PT Smart Marsindo. “Kasus ini tidak boleh lagi masuk kotak. Negara tidak boleh tunduk pada korporasi yang bermain di wilayah abu-abu,” kata Sarjan lantang.
Mereka juga menyorot dampak ekologis dari aktivitas perusahaan tersebut. Sarjan menegaskan bahwa berbagai temuan lapangan mengarah pada kerusakan lingkungan serius yang tak pernah dipertanggungjawabkan. Pulau Gebe disebut sebagai salah satu saksi kehancuran yang dibiarkan terjadi tanpa pengawasan tegas negara.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM bahkan telah mengeluarkan peringatan resmi terhadap PT Smart Marsindo karena mangkir dari kewajiban Jaminan Reklamasi. Surat bernomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025 menegaskan pelanggaran administratif yang berulang. Sebelumnya, peringatan pertama telah diterbitkan sejak 10 Desember 2024, namun tak diindahkan.
SEMMI Malut memastikan akan mengepung tiga institusi sekaligus: Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Satgas Minerba. Mereka juga akan mendatangi langsung KPK RI untuk mendesak pembukaan kembali perkara yang menyeret AGK, sekaligus mengorek dugaan keterlibatan Shanty Alda hingga ke akar. “Jika negara tak bergerak, mahasiswa akan menggerakkan negara,” Pungkas Sarjan Hi Rifai.
Editor : Admin.Coretansatu








