Fakta Polemik Izin Tambang PT. Smar marsindo Dan Arumba Jaya Perkasa,

- Penulis Berita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Polemik tambang ilegal akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Maluku Utara, sedikitnya ada dua perusahaan tambang nikel yang teridentifikasi izin-nya tidak lengkap. Perusahan yang dimaksud ialah PT Smart Marsindo dan PT Arumba Jaya Perkasa, Saptu/04/10/2025.

Kemunculan kedua perusahaan nikel tersebut ditanggapi serius. Akademisi, praktisi hukum hingga organisasi kepemudaan mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik keduanya.

Berikut beberapa fakta di balik izin Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi Tambang yang Dikelola oleh Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa

Smart Marsindo berlokasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan konsesi mencakup area seluas 666,30 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada 2012 oleh Bupati Halmahera Tengah, Yasin Ali.

Sedangkan Arumba Jaya Perkasa berlokasi di Kabupaten Halmahera Timur, dengan konsesi mencakup area seluas 1.18,47 hektare. Izin tambang dikeluarkan pada tahun 2010.

Saat ini, Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 76,42 kilometer persegi atau sekitar 7.624 hektare sudah dibabat oleh Smart Marsindo, yang diduga milik Anggota DPR RI Shanty Alda.

Jika buldoser terus bergerak dan menjangkau lahan sesuai konsesi, maka sangat berisiko besar terhadap lingkungan, seperti pencemaran air, udara, hingga erosi tanah dan kerusakan keanekaragaman hayati.

Izin Tambang Tidak Lengkap

Smart Marsindo dan Arumba Jaya terindentifikasi tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, serta proses penerbitan IUP tanpa melalui mekanisme lelang.

Sejatinya, IUP baru untuk mineral logam dan batubara yang muncul sejak tahun 2010 harus diɓerikan dengan cara lelang. Hal itu diatur dalam Pasal 37 jo. Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba)

Dibatalkan Mendiang AGK, Tiba-tiba Muncul

Pada Januari 2022, mantan Gubernur Maluku Utara mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK), merekomendasikan 13 IUP ke Kementerian ESDM untuk dimunculkan di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

Namun, rekomendasi tersebut kembali dibatalkan. Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa, termasuk perusahaan pemegang IUP yang dibatalkan saat itu.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa IUP yang tidak terdapat pada DatabaseBA CnC dan Non CnC, wajib melalui mekanisme lelang termasuk IUP yang pernah dikeluarkan Bupati.

Kewajiban Perusahaan

Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang. Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi.

Selain itu, perusahaan harus menyediakan jaminan reklamasi, yang mungkin berupa dana tunai atau jaminan bank, namun jika itu tidak dilakukan maka jelas bertentangan dengan regulasi.

Anehnya, Smart Marsindo dan Arumba Jaya Perkasa dibiarkan melakukan eksplorasi meskipun tidak ada jaminan reklamasi dan pascatambang.

Publik Maluku Utara Menanti Gebrakan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto telah mencoba untuk memperbaiki tata kelola industri pertambangan, termasuk belakangan ini Prabowo secara terbuka menabuh genderang perang terhadap praktik tambang ilegal.

Kini, kewibawaan Prabowo dipertaruhkan dengan adanya Smart Marsindo dan Arumba Jaya yang melakukan eksplorasi secara ilegal. Publik menanti ada gebrakan Prabowo untuk berantas keduanya. Beranikah?

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi
Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan
Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan
Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan
CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!
Proyek MIN Halbar Rp3,6 M Mandek, Kakanwil Kemenag Malut Buka Suara Alasan Tender Ulang
Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite
Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:35

Kelola 8 Bak Sianida, Usman Diduga Operasikan Kembali Tambang Ilegal Kusubibi

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:09

Buntut Pembatalan Pemenang Proyek MIN Halbar Rp3,6 Miliar, Dugaan Intervensi Kakanwil Kemenag Malut Jadi Sorotan

Rabu, 22 Juli 2026 - 04:24

Polres Halsel Kantongi Hasil Visum Kasus Penganiayaan Guru PPPK, Tersangka Ditetapkan Pekan Depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:04

Puskesmas Yaba Dinilai Tak Lagi Memadai, Warga Harap Bupati Bassam Prioritaskan Pembangunan

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:50

CV Abdi Nusantara Menang Tender MIN Halbar, Hendra Kariangan: Wajib Hukumnya Kontrak Dijalankan!

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:21

Amsar Bantah Jual BBM Subsidi, Bungkam Soal Penjualan Dexlite

Senin, 20 Juli 2026 - 16:18

Akui Timbun BBM, Amsar Diduga Jual Solar BBM Subsidi Dari QR Code 11 Mobil Expedisi

Senin, 20 Juli 2026 - 15:23

Dugaan Bisnis Ampas Emas Ilegal di Halsel Seret Nama Oknum Polisi Berinisial LA

Berita Terbaru