Pjs Desa Nusababulla dan Pengelola PAUD Diduga Bersekongkol Gelapkan Dana PAUD Yaba Dugaan Rp60 Juta

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 11:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Coretansatu.Com — Dugaan penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat di Halmahera Selatan. Dana operasional PAUD Desa Yaba tahun anggaran 2025, yang ditaksir mencapai Rp30 hingga Rp60 juta, diduga raib tanpa jejak. Mantan PjS Desa Yaba, Nurjana Lameko, yang kini menjabat sebagai PjS Desa Nusababulla, dituding menjadi dalang utama pencairan anggaran tersebut bersama pengelola PAUD Deni sango.

Informasi lapangan menyebutkan bahwa pencairan dilakukan secara diam-diam tanpa prosedur transparan sebagaimana mestinya. Baik tahap pertama maupun tahap kedua dikabarkan telah cair sepenuhnya, namun tidak ada satupun realisasi yang tampak di lapangan. Kondisi fasilitas PAUD masih memprihatinkan, sementara anggaran justru lenyap entah ke mana.

Penjabat Kepala Desa Yaba saat ini, Gandir Daut, mengakui bahwa dirinya tidak pernah diberi informasi maupun dilibatkan dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pencairan dilakukan tanpa sepengetahuannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah sampaikan ke pengelola PAUD, kalau dana operasional dicairkan tanpa sepengetahuan saya dan hanya pejabat lama yang tahu, lalu siapa yang bertanggung jawab saat pelaporan?,” tegas Gandir dengan nada kecewa.

Lebih lanjut, Gandir mempertanyakan penggunaan anggaran yang dicairkan dua kali pada tahun 2025 tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun kegiatan maupun pengadaan fasilitas yang menunjukkan adanya pemanfaatan dana. Semua realisasi disebut nihil — nol besar.

Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia anggaran di level desa. Jika benar terjadi, maka kasus ini tidak bisa dibiarkan sebagai sekadar kelalaian administratif, melainkan harus dipandang sebagai tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori pidana korupsi.

Warga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut transparansi pengelolaan anggaran ini. Mereka menilai dana pendidikan anak usia dini tidak boleh dijadikan bancakan pejabat desa.

Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh pemerintah desa di Halmahera Selatan. Dana PAUD adalah hak anak-anak, bukan komoditas untuk diperdagangkan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penggelapan dana, pelaku wajib diseret ke meja hijau tanpa toleransi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin.Coretansatu

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru