HALSEL,Coretansatu.Com — Polemik dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 246 Gilalang, Kecamatan Bacan Barat Utara, semakin bergulir. Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara menegaskan akan melaporkan Kepala Sekolah Yakina Mustafa, S.Pd., ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud RI).
Ketua SEMMI Malut, Sarjan Hi Rifai mengatakan, dugaan pemotongan dana PIP yang dilakukan Kepala Sekolah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat negara. “Dana ini murni hak siswa, tidak boleh ada pihak yang berani mengutak-atiknya. Kalau benar ada pemotongan, itu kejahatan yang merampas hak anak bangsa,” tegasnya.
Menurut Sarjan, aturan jelas melarang adanya pemotongan maupun pengalihan dana bantuan pendidikan. Permendikbud No. 10 Tahun 2020 serta Perpres No. 63 Tahun 2017 menegaskan bahwa dana PIP wajib diberikan penuh kepada siswa tanpa intervensi pihak sekolah. “Kami akan adukan hal ini ke Kemendikbud agar ada tindakan tegas,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarjan menilai kasus ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut masa depan generasi muda. Mereka menuding ada praktik sistematis di balik dugaan penyimpangan ini, di mana Kepala Sekolah disebut-sebut mengendalikan penuh proses pencairan dan penyaluran dana. “Modus seperti ini harus dibongkar agar tidak menjalar ke sekolah lain,” ujarnya.
Selain ke Kemendikbud, SEMMI juga meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Halmahera Selatan segera membuka penyelidikan. Dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, menurut SEMMI, sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. “Jangan biarkan uang negara yang seharusnya untuk anak-anak miskin justru masuk ke kantong pribadi,” tegas mereka.
Dalam pernyataannya, SEMMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat Halsel. Ia menduga ada kelalaian yang membuat praktik ini bisa terjadi berulang-ulang. “Kalau pengawasan berjalan, kasus ini pasti bisa dicegah. Kami minta Inspektorat segera audit khusus,” desaknya.
Lebih jauh, SEMMI Malut mengaku siap membuka posko pengaduan bagi wali murid yang merasa dirugikan. Langkah ini dimaksudkan untuk mengumpulkan data serta bukti tambahan yang akan memperkuat laporan mereka ke Kemendikbud maupun aparat penegak hukum.
Organisasi mahasiswa ini juga memberikan apresiasi kepada orang tua siswa dan masyarakat Desa Gilalang yang berani bersuara menuntut keadilan. “Perlawanan rakyat adalah bukti bahwa masyarakat sudah muak. SEMMI akan berdiri bersama rakyat dalam memperjuangkan keadilan pendidikan,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, SEMMI Malut memastikan kasus dugaan penyimpangan dana PIP di SDN 246 Gilalang tidak akan berhenti di daerah. Mereka berkomitmen mengawal hingga ke Kemendikbud RI agar pihak yang terbukti bersalah, termasuk Kepala Sekolah Yakina Mustafa, diproses sesuai hukum dan dijadikan contoh agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Halmahera Selatan.
Editor : Admin.Coretansatu








