Maluku Utara,Coretansatu.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan embung di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate.
Proyek dengan anggaran sebesar Rp. 13,5 miliar dari APBN 2024, yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.
Direktur Reserse Krminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Eddy Wahyu Sosilo, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya sedang mengklarifikasi sejumlah pihak terkait proyek tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih klarifikasi pihak-pihak dalam kasus proyek pembangunan embung ini,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Sebelumnya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti Korupsi Maluku Utara menilai proyek dengan anggaran sebesar itu dikerjakan asal-asalan.
Hal ini disampaikan Koordinator lapangan, Nurcholis, mengungkapkan kondisi embung saat ini sudah menunjukkan keretakan di bagian dinding.
“Padahal proyek ini menelan anggaran begitu besar, tapi faktanya di lapangan tidak sesuai spek,” tegas Nurcholis.
Ia menambahkan, letak embung yang berdekatan dengan pemukiman warga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Dinding yang retak berisiko ambruk dan menimbulkan longsor, banjir, hingga genangan air ketika curah hujan tinggi.
Atas temuan tersebut, massa aksi mendesak aparat kepolisian segera memanggil kontraktor pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga konsultan pengawas proyek untuk dimintai keterangan,” Pungkasnya.
Editor : Admin.Coretansatu









