CV Hadia Utama Diduga Langgar Aturan, Eksploitasi Sungai Tutulingjaya Dianggap Tambang Ilegal

- Penulis Berita

Rabu, 17 September 2025 - 06:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTIM,Coretansatu.Com – Aktivitas penambangan galian C milik CV Hadia Utama di Sungai Tutulingjaya, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, kian menuai sorotan. Perusahaan yang dikendalikan Yoyo, pengusaha asal Sudomulyo SP4, diduga kuat mengeruk material di luar titik izin resmi dan beroperasi tanpa dokumen krusial.

Hasil investigasi Coretansatu.com menemukan bahwa izin resmi CV Hadia Utama sebenarnya berada di belakang SP3, bukan di aliran Sungai Tutulingjaya. Namun, Yoyo tetap melakukan eksploitasi di sungai tersebut dengan dalih memenuhi kebutuhan material proyek jalan lapen di blok SP6.

Parahnya, penambangan itu berlangsung meski tanpa rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara, dokumen vital yang wajib dipenuhi sebelum izin penambangan dapat dinyatakan sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya punya izin di belakang SP3, tapi belum operasi di sana. Untuk kebutuhan material, sementara ambil di sini (Sungai Tutulingjaya),” ungkap Yoyo kepada media ini , Rabu (17/9/2025).

 

Namun, klaim Yoyo dibantah tegas oleh Kepala Desa Tutulingjaya, Wagitu. Ia memastikan pihak desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Yoyo. Menurut Wagitu, rekomendasi desa hanya pernah diberikan kepada seorang kontraktor bernama Ibu Tati, yang juga sempat tersandung dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.

“Dia (Yoyo) tidak pernah berkoordinasi. Saya malah sudah arahkan untuk komunikasi dengan pengawas BWS, tapi ternyata tidak ditindaklanjuti,” kata Wagitu.

Selain melanggar aturan, aktivitas galian C di Sungai Tutulingjaya berdampak serius terhadap lingkungan. Eksploitasi batuan berulang kali mencemari air, merusak ekosistem sungai, dan menurunkan kualitas tanah di sekitarnya.

Ironisnya, BWS Maluku Utara yang memiliki otoritas penuh dalam pengelolaan sumber daya air justru dinilai lemah dalam pengawasan. Pembiaran ini memperlihatkan betapa rapuhnya kontrol negara terhadap praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merugikan masyarakat.

Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba secara tegas melarang penambangan tanpa izin resmi. Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dengan demikian, keberanian Yoyo mengeruk material di Sungai Tutulingjaya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi perbuatan melawan hukum. Jika tidak segera ditindak, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk dan membuka ruang semakin maraknya tambang ilegal di Maluku Utara.(**)

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut
Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka
Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot
Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD
Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan
Kasus Tambang dan Denda Rp500 Miliar, Pertemuan Sherly Tjoanda Laos-Satgas PKH Picu Kecurigaan
Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka
Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 15:02

GPM Desak KPK Usut Dugaan Monopoli Proyek dan Lonjakan Kekayaan Gubernur Malut

Rabu, 15 April 2026 - 14:47

Kasus Korupsi ISDA Taliabu Rugikan Daerah Rp17,5 Miliar, KPK Malut Desak Kejati Tetapkan Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 11:42

Dugaan Pungli Kupon Minyak Tanah di Kelurahan Jati Ternate Disorot

Rabu, 15 April 2026 - 11:21

Perkuat Manajemen Keuangan, Bupati Halteng Tunjuk Fitra U. Ali Jabat Plt BPKAD

Rabu, 15 April 2026 - 04:15

Praktisi Hukum Dorong Umar Ismail Seret Polresta Tidore ke Praperadilan

Selasa, 14 April 2026 - 13:07

Kasus Minyakita Morotai: Kasat Reskrim Ngaku Tak Berdaya, Distributor Jadi Tersangka

Selasa, 14 April 2026 - 09:39

Listrik Padam Terus Tanpa Pemberitahuan, Warga Kayoa Geram, Desak Evaluasi Kepala PLN

Selasa, 14 April 2026 - 06:40

LBH Ansor Maluku Utara Desak Wali Kota Tidore Tuntaskan Mandeknya Ganti Rugi Lahan Warga

Berita Terbaru