Amdal Mati, Lingkungan Hancur, Warga Tersingkir: PT KTS Jadi Simbol Kejahatan Tambang

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 15:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Coretansatu.Com– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk segera mencabut izin dan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT Karya Tambang Sentosa (KTS), perusahaan yang sebelumnya bernama PT Intim Mining Sentosa (IMS).

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa PT KTS telah beroperasi secara ilegal karena dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang mereka miliki sudah tidak berlaku sejak tahun 2011. “Amdal mereka sudah kadaluarsa sejak 2011. Aktivitas ini ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jika dibiarkan, kehancuran ekosistem di Desa Bobo hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Sarjan kepada wartawan, Sabtu (16/9/2025).

Menurut SEMMI, aktivitas tambang KTS telah menimbulkan kerusakan fatal. Warga Desa Bobo mulai kehilangan sumber air bersih dari sungai yang selama ini menjadi penopang kehidupan. Tidak hanya itu, ekosistem laut dan darat juga terancam runtuh akibat limbah tambang. “Kalau pemerintah diam, berarti negara membiarkan rakyatnya mati perlahan,” kecam Sarjan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain masalah lingkungan, SEMMI Malut juga mengungkap dugaan pencaplokan lahan milik warga oleh perusahaan tambang tersebut. Kasus ini dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal di masyarakat. “Kami tidak ingin peristiwa kelam seperti yang menimpa masyarakat adat Maba Sangaji di Halmahera Timur terulang kembali di Halmahera Selatan,” ujar Sarjan dengan nada keras.

SEMMI mendesak, Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI untuk segera bertindak dengan dasar hukum yang jelas. Mereka menegaskan, operasional PT KTS telah melanggar Pasal 28H UUD 1945 tentang hak lingkungan hidup yang sehat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Regulasi sudah jelas, Tanpa Amdal yang sah, semua aktivitas pertambangan adalah ilegal, merugikan negara, dan merampas hak rakyat,” tandas Sarjan.

Dalam pernyataannya,SEMMI Malut juga menagih komitmen Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya berjanji untuk memberantas mafia tambang dan kejahatan lingkungan berskala besar.

“Kami ingin bukti nyata, bukan sekadar janji politik. Tutup PT KTS sekarang juga! Ini momentum bagi Presiden untuk membuktikan bahwa negara masih berpihak pada rakyat, bukan pada mafia tambang,” pungkas Sarjan.

SEMMI Malut memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Mereka memperingatkan, jika pemerintah tetap membiarkan PT KTS beroperasi, gelombang perlawanan mahasiswa dan rakyat akan semakin membesar,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Jual Beli IUP Haltim Disorot, LKBHMI Cabang Ternate Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi hingga Tuntas
PW SEMMI Maluku Utara Desak Kejati Segera Tangkap Drs. H. Iqbal Ruray Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD
Hujan Deras Guyur Kota Weda, Tiga Desa Terendam Banjir: Warga Soroti Kinerja Pemda
Dugaan SPPD Fiktif Rp26,3 Miliar Mengguncang DPRD Ternate, FORMAPAS Desak KPK Tetapkan Tersangka!
Nekat Buka Saat Idul Adha, Star Cave Karaoke Terancam Ditutup Satpol PP Halteng
Di Tengah Gemerlap Industri Nikel, BPK Temukan Kekurangan Pungutan Pajak Listrik Halteng Capai Rp7,9 Miliar
Nazlah Gunakan Dana Pribadi untuk Kurban, Sherly Salurkan Sapi lewat APBD
Retak di Lingkar Kekuasaan, Nazlah Mulai Dibaca Jadi Penantang Sherly 2030

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:04

Rp 2,2 Triliun Kerugian Lingkungan Diduga Menganga, DPP IMM: PT. Halmahera Sukses Mineral Jangan Tutup Mata Perusak Ekologi

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:58

Formapas Malut Mendesak ESDM dan APH Usut Aktifitas Pertambangan PT HSM Yang Diduga Ilegal.

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:42

Usman Mansur Tagih Janji Kejati Malut, Jangan Main-Main dengan Skandal Tunjangan DPRD: Kuntu Daud Harus Bertanggung Jawab!

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:02

Formapas Malut: Desak Cabut IUP PT Priven Lestari, Jangan Korbankan Gunung Wato-Wato Demi Keserakahan Tambang!

Selasa, 26 Mei 2026 - 04:51

PP Formapas: Menteri PU Harus Taat Hukum, Copot Kepala BPJN Malut yang Diduga Terseret Pusaran Korupsi dan Polemik MBG

Senin, 25 Mei 2026 - 18:09

DPP IMM Soroti Utang Proyek BPBD Halsel, Usman Mansur: Jangan Jadikan APBD sebagai Kuburan Transparansi

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57

Usman Mansur: Jangan Jadikan Buruh Tumbal Keuntungan Perusahaan, Dugaan Kezaliman di PT Sampoerna Kayoe Harus Diusut!

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:35

Skandal Tambang Haltim Meledak! DPP IMM Minta Aparat Usut Dugaan Izin Bermasalah PT Sumberdaya Arindo

Berita Terbaru