TERNATE,Coretansatu.com– Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarno Putri seringkali mengingatkan kader partainya akan keutamaan menjaga alam bagi keberlangsungan lingkungan hidup di masa akan datang.
Namun, pesan tersebut rupanya tak diindahkan dan di hiraukan oleh Shanty Alda Nathalia: Bagaimana tidak, investigasi media ini terungkap satu kenyataan pahit: Shanty Alda Nathalia diduga terlibat dalam praktik tambang ilegal.
Ada dua perusahaan nikel yang diduga beroperasi secara ilegal di Pulau Gebe dan Pulau Fau di Kabupaten Halmahera Tengah, yakni PT Smart Marsindo (SM), dan PT Aneka Niaga Prima (ANP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baik SM maupun ANP, dijabat direktur yang oleh, Shanty Alda Nathalia. Aktivitas tambang ilegal ini diketahui telah berlangsung lama namun tak pernah disentuh oleh Hukum.
Cacat Formil dan Materiil: Legalitas yang Runtuh
Sumber internal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi bahwa izin usaha pertambangan (IUP) SM dan ANP tersebut tidak memiliki status Clean and Clear. Artinya, perusahaan pemegang izin gagal memenuhi syarat administrasi, lingkungan, hingga kewajiban finansial negara. Lebih jauh, tidak ada catatan lelang WIUP sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
“Secara hukum, izin-izin ini cacat sejak lahir, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining,”
Aktivitas tambang ilegal ini sangat merusak tata kelola pertambangan di Maluku Utara. Pasalnya, tambang ilegal merugikan negara dari berbagai sisi, antara lain tidak membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), umumnya dikelola tanpa memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, merusak lingkungan, termasuk tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan tersebut.
Gebe: sebuah Pulau Kecil yang Dieksploitasi
Dugaan praktik pertambangan ilegal ini berlangsung di Pulau Gebe, dan Pulau Fau Kabupaten Halmahera Tengah. Pulau tersebut masuk kategori pulau kecil sesuai Undang-undang No.1/2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.27/2007 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil dan Pesisir. Namun kenyataanya pulau kecil itu masih bisa dieksploitasi para mafia tambang.
Implementasi UU ini belum optimal, terbukti dengan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan. Masyarakat dan organisasi lingkungan terus mendorong penegakan hukum agar izin tambang yang bertentangan dengan UU No. 1/2014 dicabut.
Aparat Penegak Hukum Lemah dan tidak becus.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia yang juga ikut memperparah dan menyulitkan penghapusan praktik tambang ilegal di Maluku Utara. Akibatnya, perusahan dapat memanfaatkan celah tersebut untuk tetap beroperasi secara terang terangan.
Hal ini pentingnya keterlibatan lembaga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terhadap izin tambang kedua perusahaan yang sementara beroperasi.
Dari unsur-unsur yang ada, jelas tidak terpenuhi. Maka ini saatnya lembaga penegak hukum turun tangan. Apalagi Presiden Prabowo dalam pidatonya sudah menegaskan soal pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
Presiden berbicara lantang tentang lebih dari seribu tambang ilegal yang merugikan negara ratusan triliun rupiah, bahkan menyatakan tidak gentar menghadapi “orang besar” yang membekingi nya. Namun pertanyaannya, jika memang pemerintah tidak gentar, mengapa praktik ini dibiarkan berlangsung bertahun-tahun, termasuk dalam masa kepemimpinan Prabowo? Sejumlah nama aktor besar yang membekingi tambang ilegal,
Salah satunya pemilik atau direktur PT Smart marsindo, Shanty Alda yang juga merupakan Anggota DPR RI dari partai PDIP-P.
Diketahui Shanty Alda memiliki dua perusahaan Tambang yang sementara ini beroperasi di pulau Gabe kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yakni PT Smart marsindo dan PT Aneka Niaga Prima
Editor : Admin Coretansatu.com









