Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Paralegal Arfan Rusli Andili

Foto: Paralegal Arfan Rusli Andili

HALSEL,CM – Dugaan penolakan pasien darurat di Puskesmas Babang, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memicu sorotan tajam. Sorotan ini datang setelah seorang anak yang mengalami sakit perut hebat hingga ke pinggang, disertai mual dan muntah, diduga telantar tanpa penanganan medis pada Senin (31/8/2026) sekira pukul 12.30 WIT.

Mirisnya, sang ibu yang datang dengan keterbatasan biaya justru langsung diminta oleh petugas untuk membawa anaknya ke RSUD Labuha yang berjarak sekitar 10 kilometer. Alasan yang diberikan petugas dinilai sangat kaku, yakni karena jam pelayanan rutin Puskesmas Babang telah ditutup.

Insiden memilukan ini mengungkap adanya jurang pemisah yang besar antara aturan tertulis dan realitas pelayanan di lapangan. Kepala Puskesmas Babang, Noce Domeda, mengakui bahwa jam pelayanan rutin memang hanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 11.30 WIT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ia mengklaim telah berulang kali menginstruksikan stafnya untuk tetap memberikan pertolongan darurat (emergency) bagi pasien di luar jam tersebut. Nyatanya, instruksi tersebut diduga mandul di lapangan hingga menyebabkan pasien kritis dipulangkan tanpa penanganan awal.

Merespons kejadian ini, Paralegal Arfan Rusli Andili mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel melalui Dinas Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi total dan pemeriksaan objektif terhadap pegawai serta sistem pelayanan di Puskesmas Babang.

Menurut Arfan, pelayanan kesehatan, terutama untuk kasus kedaruratan, tidak boleh kaku dan hanya berpatokan pada jam kerja operasional.

“Kalau benar ada pasien yang membutuhkan pertolongan tetapi justru ditolak, ini persoalan serius. Pemda harus turun tangan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Jangan sampai masyarakat datang mencari pertolongan justru pulang tanpa mendapatkan penanganan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas,” tegas Arfan.

Ia menambahkan bahwa langkah Pemda Halsel tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Dinas terkait harus berani mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur atau kelalaian kerja.

Bagi Arfan, langkah ini bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan demi memastikan hak mutlak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan responsif benar-benar terpenuhi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis
Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terbaru