HALSEL,CM — Praktik pembalakan liar (illegal logging) berskala besar diduga tengah marak terjadi di kawasan hutan Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara. Kayu hasil jarahan dari hutan tersebut disinyalir ditampung dan diolah menggunakan mesin pemotong untuk diperdagangkan secara ilegal tanpa izin resmi.
Dugaan tindak pidana kehutanan ini terungkap setelah adanya pengakuan dari salah seorang pekerja pangkalan kayu berinisial Nur. Saat ditemui di lokasi penampungan pada Kamis (6/8/2026), Nur blak-blakan mengakui aktivitas penebangan dan pengolahan kayu tersebut.
Kayu-kayu ini ada dua jenis, ditebang di hutan belakang Kampung Buton oleh operator sensor asal warga Seram. Dibawa ke somel, dikelola untuk dijual,” ungkap Nur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nur juga mengakui bahwa tempat usahanya tidak memiliki izin industri kehutanan dan hanya berstatus sebagai pangkalan mebel biasa. Menurutnya, pemilik pangkalan bernama Tris beserta istrinya sedang pergi ke Desa Manatahan dan baru akan kembali dalam waktu sekitar satu pekan.
Menanggapi temuan dan pengakuan pekerja tersebut, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Halmahera Selatan, Nurbaiti Radjiloen, mengambil sikap tegas. Ia berjanji segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal ini dengan mengerahkan personel ke lapangan.
Terima kasih informasinya. Nanti tim dari KPH yang akan turun melakukan pengecekan langsung di lokasi,” tegas Nurbaiti saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi kepada pemilik pangkalan, Tris, masih belum membuahkan hasil.
Editor : Admin Coretansatu.com









