Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Somel milik Mas Tris di Desa Buton

Foto: Somel milik Mas Tris di Desa Buton

HALSEL,CM — Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) dalam skala besar di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, kian meresahkan warga. Sebuah industri pengolahan kayu (somel) milik seorang pengusaha lokal berinisial Mas Tris diduga kuat menjadi pusat penampungan kayu ilegal hasil jarahan hutan tersebut. Berdasarkan pantauan dan laporan warga hingga Selasa (01/09/2026).

Bisnis haram ini tetap berjalan mulus tanpa tersentuh hukum, memicu kecurigaan adanya “payung perlindungan” dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait.

Menurut kesaksian warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas penebangan pohon di hutan Kampung Buton dan pengangkutan kayu menuju somel milik Mas Tris masih beroperasi dengan lancar setiap harinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penambangan secara besar-besaran di hutan Kampung Buton dan pengangkutan yang ditampung di Somel (somel) milik Mas Tris masih berjalan lancar,” ungkap sumber terpercaya.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Lokasi penebangan liar yang berada di dataran tinggi tepat di belakang kawasan pemukiman menjadi bom waktu yang siap meledak saat musim penghujan tiba. Warga dihantui ancaman bencana banjir bandang dan tanah longsor akibat gundulnya hutan penyangga.

“Pemukiman Kampung Buton berada di dataran rendah, sedangkan penebangan dilakukan di dataran tinggi. Kalau dibiarkan terus-menerus, maka akan berdampak fatal ke rumah-rumah warga ketika turun hujan deras, karena pohon sebagai penahan tanah dan air telah ditebang habis,” jelasnya.

Praktik illegal logging ini ditengarai dikelola secara rapi dan terorganisir. Mas Tris selaku pemilik sawmill disebut-sebut membiayai seluruh operasional penjarahan hutan tersebut secara penuh, termasuk mendatangkan tenaga kerja dari luar Pulau Obi.

Keterlibatan para pekerja asal Seram ini juga diperkuat oleh pengakuan salah satu tenaga kerja di sawmill milik Mas Tris berinisial Nur, saat sempat ditemui oleh awak media di lokasi penampungan Desa Kampung Buton pada Kamis (06/08/2026) lalu.

Hingga berita ini di publish, masyarakat mendesak agar pihak Kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), serta Pemerintah Daerah segera turun tangan melakukan penindakan tegas secara transparan. Jika pembiaran ini terus berlanjut, taruhannya adalah keselamatan dan ruang hidup ratusan warga di Desa Kampung Buton.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis
Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terbaru