TERNATE,CM — Penerapan sistem pintu masuk berbayar (Integrated Port Access System/IPAS) di Pelabuhan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan ketertiban, sistem baru ini justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang mencekik para buruh lepas pemilik gerobak.
Para buruh mengaku diwajibkan membayar tarif hingga Rp10.000 setiap kali mengangkut barang masuk maupun keluar pelabuhan. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa pemberian karcis resmi, sehingga diduga kuat aliran dana tunai itu menguap dan tidak masuk ke rekening setoran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Dugaan transaksi di luar prosedur resmi ini dibongkar langsung oleh para buruh gerobak yang sehari-hari mencari sesuap nasi di area pelabuhan. Pengenaan biaya ganda ini terasa sangat memberatkan karena diberlakukan dua kali, baik saat gerobak masuk membawa muatan maupun ketika keluar pelabuhan dengan kondisi yang sama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Portal ini mewajibkan gerobak membayar Rp10.000 jika membawa barang saat keluar dari pelabuhan. Begitu pula saat masuk, kalau kita muat barang tetap harus bayar. Beda halnya kalau tidak ada muatan, itu baru gratis,” ungkap salah seorang buruh gerobak dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Selasa (1/8/2026).
Kecurigaan adanya praktik “jalur belakang” ini diperkuat dengan tidak adanya bukti bayar berupa karcis cetak, sangat kontras dengan perlakuan yang diterima oleh pengendara sepeda motor atau mobil.
Kami hanya membayar tanpa menerima karcis seperti kendaraan roda dua maupun roda empat pada umumnya. Setiap kali masuk dengan muatan bayar Rp10.000, begitu keluar kalau ada barang bayar Rp10.000 lagi,” jelasnya.
Padahal, jika merujuk pada aturan resmi sistem IPAS yang dikelola oleh PT Pelindo Regional IV Ternate bersama PT Easybook, struktur tarif masuk telah dipatok dengan jelas:
Pejalan kaki: Rp2.000
Sepeda motor: Rp5.000
Mobil: Rp6.000
Truk:Rp8.000
(Ditambah tarif parkir Rp1.000 per jam)
Dalam dokumen aturan tersebut, sama sekali tidak ada klausul atau rincian tarif yang melegalkan penarikan biaya untuk gerobak dorong manual.
Ketika dikonfirmasi mengenai kejanggalan tarif gerobak ini, pihak penyedia sistem tampaknya enggan bersuara banyak. Regional Business Development Manager PT Easybook Teknologi Indonesia wilayah Ternate, Suud Bakar, memilih melemparkan tanggung jawab tersebut sepenuhnya kepada pihak otoritas pelabuhan.
“Kalau terkait tarif langsung saja ke Pelindo ya pak,” ujar Suud Bakar singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan mendesak PT Pelindo Regional IV Ternate guna mengklarifikasi legalitas penarikan uang dari para buruh kecil tersebut, serta mempertanyakan ke mana perginya aliran dana tanpa karcis yang selama ini dipungut di lapangan.
Editor : Admin Coretansatu.com









