Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis

- Penulis Berita

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pintu Masuk pelabuhan

Foto: Pintu Masuk pelabuhan

TERNATE,CM — Penerapan sistem pintu masuk berbayar (Integrated Port Access System/IPAS) di Pelabuhan Bastiong, Ternate, Maluku Utara, kini tengah menjadi sorotan tajam. Alih-alih meningkatkan ketertiban, sistem baru ini justru diduga menjadi ladang pungutan liar (pungli) yang mencekik para buruh lepas pemilik gerobak.

Para buruh mengaku diwajibkan membayar tarif hingga Rp10.000 setiap kali mengangkut barang masuk maupun keluar pelabuhan. Ironisnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa pemberian karcis resmi, sehingga diduga kuat aliran dana tunai itu menguap dan tidak masuk ke rekening setoran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Dugaan transaksi di luar prosedur resmi ini dibongkar langsung oleh para buruh gerobak yang sehari-hari mencari sesuap nasi di area pelabuhan. Pengenaan biaya ganda ini terasa sangat memberatkan karena diberlakukan dua kali, baik saat gerobak masuk membawa muatan maupun ketika keluar pelabuhan dengan kondisi yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Portal ini mewajibkan gerobak membayar Rp10.000 jika membawa barang saat keluar dari pelabuhan. Begitu pula saat masuk, kalau kita muat barang tetap harus bayar. Beda halnya kalau tidak ada muatan, itu baru gratis,” ungkap salah seorang buruh gerobak dengan nada kecewa saat ditemui di lokasi, Selasa (1/8/2026).

Kecurigaan adanya praktik “jalur belakang” ini diperkuat dengan tidak adanya bukti bayar berupa karcis cetak, sangat kontras dengan perlakuan yang diterima oleh pengendara sepeda motor atau mobil.

Kami hanya membayar tanpa menerima karcis seperti kendaraan roda dua maupun roda empat pada umumnya. Setiap kali masuk dengan muatan bayar Rp10.000, begitu keluar kalau ada barang bayar Rp10.000 lagi,” jelasnya.

Padahal, jika merujuk pada aturan resmi sistem IPAS yang dikelola oleh PT Pelindo Regional IV Ternate bersama PT Easybook, struktur tarif masuk telah dipatok dengan jelas:

Pejalan kaki: Rp2.000

Sepeda motor: Rp5.000

Mobil: Rp6.000

Truk:Rp8.000

(Ditambah tarif parkir Rp1.000 per jam)

Dalam dokumen aturan tersebut, sama sekali tidak ada klausul atau rincian tarif yang melegalkan penarikan biaya untuk gerobak dorong manual.

Ketika dikonfirmasi mengenai kejanggalan tarif gerobak ini, pihak penyedia sistem tampaknya enggan bersuara banyak. Regional Business Development Manager PT Easybook Teknologi Indonesia wilayah Ternate, Suud Bakar, memilih melemparkan tanggung jawab tersebut sepenuhnya kepada pihak otoritas pelabuhan.

“Kalau terkait tarif langsung saja ke Pelindo ya pak,” ujar Suud Bakar singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/8/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan mendesak PT Pelindo Regional IV Ternate guna mengklarifikasi legalitas penarikan uang dari para buruh kecil tersebut, serta mempertanyakan ke mana perginya aliran dana tanpa karcis yang selama ini dipungut di lapangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total
Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual
Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan
Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang
Pilu Ibu Hamil Menangis di Lantai Puskesmas Babang: Anak Menjerit Kesakitan, Ditolak Berobat karena Jam Pelayanan Habis
Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW
Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret
Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:50

Jam Kerja Jadi Alasan Tolak Pasien, Pelayanan Puskesmas Babang Halsel Didorong Evaluasi Total

Selasa, 1 September 2026 - 15:42

Blak-blakan Pekerja Pangkalan di Halsel: Akui Tebang Kayu Ilegal di Hutan Obi untuk Dijual

Selasa, 1 September 2026 - 12:59

Modal Tenaga Kerja Luar, Industri Somel di Kampung Buton Diduga Tampung Kayu Hasil Jarahan Hutan

Selasa, 1 September 2026 - 11:13

Dugaan Pungli di Pelabuhan Bastiong: Buruh Gerobak Diperas Rp10 Ribu Sekali Lewat Tanpa Karcis

Selasa, 1 September 2026 - 10:27

Diduga Telantarkan Anak Sakit, DPD LIN Desak Bupati Halsel Copot Kadinkes dan Kepala Puskesmas Babang

Selasa, 1 September 2026 - 06:59

Abaikan Putusan PTUN, Bupati Halsel Diberi Waktu 30 Hari oleh Ombudsman Gelar PAW

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:48

Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Sungai Waikop Halmahera Tengah Picu Polemik, BUMDes Ikut Terseret

Senin, 31 Agustus 2026 - 04:59

Polres Halsel Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW untuk Wujudkan Polri Presisi

Berita Terbaru