HALSEL,Coretansatu.com — Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Kayoa resmi melakukan penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan penghinaan yang melibatkan Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani.
Kapolsek Kayoa, IPTU Sukardi Sain, S.Pd., mengatakan surat panggilan klarifikasi terhadap terlapor telah dilayangkan pada Rabu (29/7/2026) dengan nomor B/40/VII/2026/Reskrim.
“Undangan klarifikasi pertama terhadap terlapor sudah dilayangkan. Selanjutnya, terlapor diminta menghadap pada Kamis besok untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Kepala SDN 84 Halmahera Selatan, Rahma Bani, dilaporkan ke Polsek Kayoa atas dugaan penganiayaan dan penghinaan terhadap Rohani Paes (66), warga Desa Orimakurunga.
Laporan tersebut dibuat korban pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/07/VII/2026/Sek Kayoa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIT, di depan rumah Adam Bani, Desa Orimakurunga.
Selain dugaan penganiayaan, terlapor juga diduga melontarkan kata-kata penghinaan kepada korban. Bahkan, menurut keterangan korban, terlapor sempat menantangnya untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
“Setelah memukul saya menggunakan bambu dan kayu, pelaku (Rahma) berteriak, ‘Silakan proses saya! Saya ini banyak uang, jadi tidak akan berhasil ditahan polisi’,” ujar korban menirukan perkataan terlapor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit pada bagian punggung dan telah menjalani pengobatan.
Atas laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan
Editor : Admin Coretansatu.com








