Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

- Penulis Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

HALSEL,Coretansatu.com — Komitmen Polres Halmahera Selatan dalam memerangi peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali dibuktikan. Melalui patroli rutin yang digelar jajaran Polsek Bacan Timur, aparat Kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran 445 kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus yang diduga siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

Keberhasilan tersebut terjadi pada Selasa malam (29/07/2026) saat personel Polsek Bacan Timur melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah hukumnya. Ketelitian dan kewaspadaan petugas membuahkan hasil setelah mencurigai sebuah mobil Mitsubishi Xpander berwarna putih dengan nomor polisi DG 1048 PA yang melaju dari arah Desa Tawa menuju Babang-Labuha.

Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Raya Babang-Labuha. Kendaraan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bacan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam mobil, petugas mendapati tiga orang, masing-masing AO (27) dan SS (23), warga Desa Tuokona, serta IR (32), warga Desa Gandasuli, Kecamatan Bacan Selatan. Saat memeriksa barang bawaan, petugas menemukan enam karung berwarna putih yang berisi 445 kantong miras tradisional jenis cap tikus siap edar.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan yang digunakan langsung diamankan ke Mapolsek Bacan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bacan Timur Ipda Mohammad Syukri, S.H. mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari patroli yang terus diintensifkan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk peredarannya. Barang bukti yang diamankan akan kami koordinasikan dengan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di wilayahnya.

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Keberhasilan menggagalkan ratusan kantong miras tersebut menjadi bukti keseriusan Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi keamanan di wilayah hukumnya. Langkah ini diharapkan mampu menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, konflik sosial, hingga kecelakaan lalu lintas.

Melalui patroli yang dilaksanakan secara konsisten serta sinergi bersama masyarakat, Polsek Bacan Timur menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek
Tembus Kompetisi Nasional, 4 Putra Daerah Malut Resmi Jadi Wasit Liga 3!
Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun
Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:23

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:48

Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terbaru

Maluku Utara

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:25