Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

- Penulis Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

TERNATE,Coretansatu.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Maluku bersama KPPBC TMP C Ternate melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan tahun 2025., Selasa (28/7/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, serta dihadiri oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH), instansi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan rekan-rekan media

Dalam sambutannya, Estty menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan fair. Tanpa adanya keadilan dalam berusaha, industri yang legal dan keuangan negara akan tergerus oleh maraknya peredaran barang-barang ilegal,” ujar Estty.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2025 yang telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 631.320 batang rokok ilegal dan 25,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.182.607.000,00 serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 697.863.490.00

Menurut Estty, kegiatan pemusnahan tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan fungsi pengawasan. Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Komitmen tersebut terus diperkuat pada tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, Bea Cukai telah melaksanakan 56 kali penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara. Dari operasi tersebut berhasil diamankan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dan 25,3 liter MMEA ilegal.

Capaian tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan barang hasil penindakan yang dimusnahkan pada tahun sebelumnya sekaligus mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, hingga dukungan media massa dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat

Mengakhiri sambutannya, Estty mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. “Pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama kolektif yang berkesinambungan. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi sehingga Maluku Utara dapat terwujud sebagai wilayah yang bersih dari barang ilegal, aman, dan sejahtera,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, perlindungan terhadap industri yang patuh, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek
Tembus Kompetisi Nasional, 4 Putra Daerah Malut Resmi Jadi Wasit Liga 3!
Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun
Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:23

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:48

Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terbaru

Maluku Utara

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:25