SOFIFI,Coretansatu.com — CV Cansa Mitra Utama resmi melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) III Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jumat (24/07/2026).
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan persekongkolan tender dalam proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pitu di Tobelo Tengah.
Daulat Puji Lestari, menyatakan bahwa Pokja III sengaja mencari-cari kesalahan non-substansial untuk menggugurkan penawaran yang lebih efisien demi memenangkan peserta tertentu (post-bidding).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan bahwa Pokja III sengaja mencari-cari kesalahan non-substansial (post-bidding) untuk menggugurkan penawaran mereka yang lebih efisien. Perusahaannya didepak hanya karena masalah redaksional minor, yakni perbedaan konversi satuan pompa air (79 cc dan 5,5 HP) serta hilangnya kata “Ahli” pada tabel administrasi personel. Padahal, seluruh bukti fisik dokumen teknis dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli K3 Konstruksi yang dilampirkan sah dan lengkap.
“Pokja III menggugurkan penawaran kami hanya karena perbedaan satuan spesifikasi pompa air antara nota pembelian (79 cc) dan dokumen penawaran (5,5 HP). Padahal secara teknis itu setara, dan menurut BAB III IKP Angka 28.10, ini masuk kategori kesalahan non-substansial yang bisa diklarifikasi,” ujar Daulat dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (24/07/2026).
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Rahmat Wijaya








