Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

- Penulis Berita

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 SOFIFI,Coretansatu.com — CV Cansa Mitra Utama resmi melaporkan Kelompok Kerja (Pokja) III Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Jumat (24/07/2026).

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, dan persekongkolan tender dalam proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Pitu di Tobelo Tengah.

Daulat Puji Lestari, menyatakan bahwa Pokja III sengaja mencari-cari kesalahan non-substansial untuk menggugurkan penawaran yang lebih efisien demi memenangkan peserta tertentu (post-bidding).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa Pokja III sengaja mencari-cari kesalahan non-substansial (post-bidding) untuk menggugurkan penawaran mereka yang lebih efisien. Perusahaannya didepak hanya karena masalah redaksional minor, yakni perbedaan konversi satuan pompa air (79 cc dan 5,5 HP) serta hilangnya kata “Ahli” pada tabel administrasi personel. Padahal, seluruh bukti fisik dokumen teknis dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli K3 Konstruksi yang dilampirkan sah dan lengkap.

“Pokja III menggugurkan penawaran kami hanya karena perbedaan satuan spesifikasi pompa air antara nota pembelian (79 cc) dan dokumen penawaran (5,5 HP). Padahal secara teknis itu setara, dan menurut BAB III IKP Angka 28.10, ini masuk kategori kesalahan non-substansial yang bisa diklarifikasi,” ujar Daulat dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (24/07/2026).

Pihak pelapor digugurkan hanya karena perbedaan redaksional minor, seperti perbedaan konversi satuan pompa air (79 cc dan 5,5 HP) serta hilangnya kata “Ahli” pada tabel personel manajerial. Padahal, seluruh bukti fisik sertifikat keahlian dan dokumen teknis yang dilampirkan dinyatakan sah, lengkap, dan setara.
Dugaan pengondisian pemenang menguat setelah Pokja III menetapkan CV Abna Alkhoir sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sangat tinggi, yakni mencapai 97,72 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Kondisi ini dinilai mencederai prinsip efisiensi keuangan negara yang diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Melalui berkas aduan nomor 04/LP-CMU/VII/2026, CV Cansa Mitra Utama mendesak Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara segera melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) terhadap seluruh anggota Pokja III terkait indikasi kolusi korupsi. Surat laporan tersebut juga ditembuskan langsung kepada Jamintel, Jamwas Kejaksaan Agung RI, serta Inspektorat Daerah.
Secara administratif, pelapor juga menuntut Deputi Bidang Hukum LKPP RI mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PUPR Maluku Utara untuk menghentikan penandatanganan kontrak dan memerintahkan pelaksanaan tender ulang secara transparan.
Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Rahmat Wijaya

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek
Tembus Kompetisi Nasional, 4 Putra Daerah Malut Resmi Jadi Wasit Liga 3!
Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun
Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:23

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:48

Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terbaru

Maluku Utara

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:25