Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

- Penulis Berita

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Polres Halmahera Selatan

Foto: Kantor Polres Halmahera Selatan

HALSEL,Coretansatu.com — Penyidik Polres Halmahera Selatan (Halsel) resmi menaikkan status kasus penganiayaan sadis yang menimpa GK (39), seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah serta memegang identitas calon tersangka utama.

Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi pijakan kuat kepolisian untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan dalam keluarga ini. Penyidik mengombinasikan keterangan para saksi di lapangan dengan dokumen resmi medis guna mengunci konstruksi pidana pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat berupa visum et repertum. Dengan terpenuhinya alat bukti tersebut, perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” bunyi keterangan resmi Humas Polres Halmahera Selatan, Selasa (28/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski telah mengunci identitas sosok yang bertanggung jawab atas penganiayaan dan ancaman parang tersebut, polisi menegaskan belum menerbitkan status tersangka secara formal. Tim Reskrim Polres Halsel masih menjadwalkan mekanisme gelar perkara resmi sesuai regulasi yang berlaku sebelum mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka ke publik.

“Terkait calon tersangka, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga bertanggung jawab. Namun, penetapan sebagai tersangka masih akan dilakukan setelah melalui mekanisme gelar perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasi Humas.

Dalam proses hukum yang sedang berjalan ini, penyidik menjerat calon tersangka dengan sangkaan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Jeratan pasal tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas aksi kekerasan fisik yang menimpa korban dan ibunya di Desa Goro-Goro, Bacan Timur.

Sebelumnya, kasus ini menyedot perhatian publik setelah korban melaporkan tindakan brutal kakak kandungnya, MK (45). Pelaku nekat menghajar korban hingga pingsan, memukul ibu kandungnya, serta sempat menempelkan sebilah parang ke leher korban sambil mengancam pembunuhan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok
Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar
Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati
Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek
Tembus Kompetisi Nasional, 4 Putra Daerah Malut Resmi Jadi Wasit Liga 3!
Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun
Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:11

Kasus Dugaan Penganiayaan, Kepsek SDN 84 Orimakurunga Diperiksa Besok

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:29

Polsek Bacan Timur Gagalkan Peredaran 445 Kantong Miras Cap Tikus Siap Edar

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:19

Bea Cukai Ternate Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:25

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:23

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke LKPP RI Terkait Tender Proyek

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:48

Geger! IRT di Halmahera Selatan Luka Parah Diserang Babi Hutan Saat Berkebun

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:51

Kasus Penganiayaan Guru PPPK di Bacan Timur Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:05

Dinilai Gagal Tindak Tambang Emas Ilegal, IMM Malut Desak Kapolda Copot Kapolres Halsel 

Berita Terbaru

Maluku Utara

Diduga Kongkalikong, Pokja III Malut Dilaporkan ke Kejati

Rabu, 29 Jul 2026 - 07:25