Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs

- Penulis Berita

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

HALSEL,Coretansatu.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan resmi melaporkan Barbara bersama pihak pengelola Kusu Island Resort ke Polres Halmahera Selatan atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik. Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk respons organisasi profesi terhadap dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPL/422/VII/2026/SPKT, yang diterbitkan Senin (27/7/2026) pukul 15.00 WIT.

Ketua PWI Halmahera Selatan, Samsudin Chalil, didampingi Sekretaris PWI Sadam Hadi bersama sejumlah pengurus dan anggota, meminta Kapolres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara kelembagaan berharap atensi Pak Kapolres agar mengusut kasus ini secara transparan. Sebagai bagian dari upaya mendukung kemerdekaan pers di wilayah Halmahera Selatan,” ujar Samsudin.

Menurut Samsudin, tindakan Barbara, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Austria yang disebut sebagai pengelola Kusu Island Resort, tidak dapat dibenarkan karena diduga menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Mestinya pengelola resort tidak menghalangi kerja pers sebagaimana dilakukan oleh Barbara terhadap rekan kami (Asbar Ikram) yang menolak diwawancarai, pengambilan foto serta video di kawasan resort. Karena rekan kami menjalankan tugas profesi yang dijamin Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Samsudin.

PWI Halmahera Selatan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kebebasan pers sekaligus memastikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan.

Untuk itu, PWI meminta penyidik Polres Halmahera Selatan memproses laporan tersebut dengan mengacu pada ketentuan pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

“Langkah hukum yang diambil sebagai bagian dari menjunjung tinggi kebebasan pers di Indonesia,”Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.
Jadwal Diundur Berulang Kali, Ada Apa dengan PPK Yusuf Kasim dan Pokja ULP Halmahera Tengah
Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers
Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi
Detik-Detik Menegangkan, Toko Pakaian Rahman di Bastiong Nyaris Hangus Terbakar!
Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan
Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 
Aktivitas Rendaman Sianida Ilegal Kusubibi Berjalan Mulus, Seret Tiga Nama Oknum Polisi di Halsel

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:16

FORMAPAS Desak Polda Malut Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan.

Senin, 27 Juli 2026 - 11:00

Buntut Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalis, PWI Halsel Polisikan Barbara Cs

Senin, 27 Juli 2026 - 05:23

Jadwal Diundur Berulang Kali, Ada Apa dengan PPK Yusuf Kasim dan Pokja ULP Halmahera Tengah

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:14

Pers Dilarang Ambil Gambar di Kusu Island Resort, PWI Halsel: Ini Ancaman bagi Kemerdekaan Pers

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:19

Instruksi Kapolri Mandul di Halsel: 10 Titik Tambang Ilegal Bebas Beroperasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:47

Dugaan Pelanggaran Hukum di Kusu Island Resort, Pengelola WNA Hindari Konfirmasi Wartawan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:58

Diduga Ada Pembiaran, Tambang Emas Ilegal di Kusubibi Tetap Eksis di Depan Mata 

Sabtu, 25 Juli 2026 - 05:26

Aktivitas Rendaman Sianida Ilegal Kusubibi Berjalan Mulus, Seret Tiga Nama Oknum Polisi di Halsel

Berita Terbaru