TERNATE,Coretansatu.com — Dugaan intervensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara (Malut), Amar Manaf, terhadap proses tender pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Halmahera Barat senilai Rp3,6 miliar menuai sorotan.
Keputusan membatalkan pemenang tender yang telah ditetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai kepastian hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan data pada portal INAPROC SPSE LPSE Kementerian Agama, paket pekerjaan dengan Kode Tender 10134101000 sebelumnya telah menyelesaikan seluruh tahapan evaluasi administrasi, teknis, dan harga. Hasilnya, CV Abdi Nusantara resmi ditetapkan sebagai pemenang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 11/10134101000/062026 yang diunggah ke sistem pada 15 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil tersebut tidak berlanjut ke tahapan penunjukan penyedia. Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) justru meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang dan melakukan tender ulang.
Keputusan itu disebut diambil setelah adanya sanggah dari CV Adya Karya yang kemudian ditingkatkan menjadi sanggah banding.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, Amar Manaf, menjelaskan bahwa setelah dilakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran, ditemukan sejumlah hal yang menurutnya tidak sesuai.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Amar Manaf selaku KPA menerima sanggah banding dan menginstruksikan Pokja untuk membatalkan hasil pemilihan serta melaksanakan tender ulang.
Menurut Amar Manaf, karena keputusan pembatalan itu, proses pengadaan belum memasuki tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), maupun pencairan uang muka pekerjaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut dihentikan karena keputusan KPA untuk mengulang proses tender. Meski demikian, keputusan tersebut mendapat kritik keras dari Praktisi Hukum sekaligus Pengacara Senior, Hendra Karinga.
Pengacara kondang itu menilai tindakan membatalkan hasil tender yang telah menetapkan pemenang merupakan langkah yang harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak pejabat pengguna anggaran.
Karena menurut Hendra, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pokja merupakan pihak yang diberi kewenangan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga secara independen.
Olehnya itu, intervensi terhadap hasil evaluasi Pokja berpotensi mencederai prinsip transparansi, independensi, persaingan sehat, serta kepastian hukum yang menjadi roh pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, Hendra juga menegaskan, apabila seluruh tahapan pemilihan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pemenang telah diumumkan, maka langkah berikutnya adalah PPK menindaklanjuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, Hendra menekankan setiap tindakan yang mengubah hasil proses tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hendra juga mengingatkan bahwa apabila suatu kontrak telah ditandatangani, maka kontrak tersebut mengikat para kedua pihak berdasarkan undang-undang dan asas pacta sunt servanda, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pembatalan kontrak secara sepihak hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui putusan pengadilan apabila terdapat sengketa, bukan berdasarkan dengan alasan apapun juga seperti yang disampaikan KPA.
“Pejabat pemerintah, baik KPA maupun PPK, harus menjaga marwah institusi dengan menjalankan seluruh kewenangannya berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan dugaan perbuatan melawan hukum maupun merugikan pihak-pihak yang telah mengikuti proses pengadaan secara sah,” tegas Hendra Karinga.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe I MIN Halmahera Barat menggunakan anggaran negara bernilai Rp3,6 miliar.
Publik kini menunggu apakah keputusan tender ulang tersebut benar-benar telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah atau justru membuka ruang bagi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.
Editor : Admin Coretansatu.com








