HALSELCoretansatu.com– Suasana aksi demonstrasi di kawasan Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, berubah menjadi kericuhan. Sejumlah massa diduga melakukan tindakan anarkis dengan merusak pagar Kantor Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Harita Site Kawasi. Insiden ini memicu reaksi keras dari Aliansi Masyarakat Adat Lingkar Tambang (AMANAT) Halmahera Selatan.
Sekretaris Umum AMANAT Halsel, Yanto Lewer, menyatakan dengan tegas bahwa tindakan merusak fasilitas pihak lain sama sekali tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya. Ia mengingatkan bahwa meskipun hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi, hal itu harus dilakukan dalam koridor hukum dan ketertiban. Jika sudah berujung pada pengrusakan, maka itu bukan lagi bagian dari perjuangan aspirasi, melainkan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Demonstrasi memang hak setiap warga negara. Tapi ketika aksi berubah menjadi pengrusakan fasilitas, itu bukan lagi penyampaian pendapat, melainkan tindakan yang melanggar hukum dan merugikan orang lain,” tegas Yanto, Rabu (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pagar Kantor CSR Harita merupakan aset sah perusahaan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pihaknya menuntut aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Polisi diminta segera mengusut tuntas kasus ini, mulai dari pelaku di lapangan hingga mereka yang diduga berperan sebagai provokator atau penggerak di balik layar.
“Sebagai warga Kawasi, kami sangat kecewa dengan kejadian ini. Tindakan anarkis seperti itu hanya menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat luas. Aparat tidak boleh membiarkan hal ini berlalu begitu saja. Jika penanganannya lambat, publik bisa menilai seolah-olah negara kalah menghadapi kelompok yang suka membuat keributan,” ujarnya.
Yanto juga mengingatkan bahwa tindakan pengrusakan memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 406 KUHP, siapa pun yang sengaja menghancurkan atau merusak barang milik orang lain dapat diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Lebih berat lagi, jika tindakan itu dilakukan secara bersama-sama dalam jumlah banyak hingga mengganggu ketertiban umum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara hingga lebih dari lima tahun, tergantung tingkat kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Ia juga menyoroti aturan dasar terkait penyampaian pendapat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menjaga ketertiban, menghormati hukum yang berlaku, serta tidak boleh merusak fasilitas umum maupun milik pihak lain.
Karena itu, AMANAT Halsel menilai apa yang terjadi di Kawasi sudah melampaui batas dan mencederai makna perjuangan yang seharusnya dibawa. Menurut Yanto, tindakan semacam itu justru merugikan tujuan awal penyampaian aspirasi dan membuat publik beralih perhatian ke sisi negatifnya.
“Kalau ingin tuntutan didengar dan dihargai, lakukanlah dengan cara yang bermartabat dan beradab. Kalau fasilitas dirusak, yang muncul bukan simpati atau dukungan, melainkan citra buruk yang menempel pada gerakan itu sendiri,” ujarnya.
Tak hanya menuntut penindakan terhadap pelaku lapangan, Yanto juga mendesak kepolisian untuk menelusuri siapa saja aktor intelektual atau pihak yang mengatur strategi di balik kericuhan tersebut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada mereka yang tertangkap tangan, tetapi harus sampai ke akar persoalannya.
“Siapa yang menggerakkan massa? Siapa yang memprovokasi hingga ada tindakan merusak? Semua itu harus dibongkar secara terbuka dan adil. Polisi jangan hanya diam atau sekadar menonton, tapi harus bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.
Sebagai bentuk tekanan moral sekaligus dukungan agar penegakan hukum berjalan lancar, AMANAT Halsel berencana menggelar aksi damai di kantor Polres Halmahera Selatan dan Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pada 6 Mei 2026 mendatang. Mereka berharap insiden ini tidak menjadi preseden buruk, dan setiap penyampaian pendapat di wilayah lingkar tambang ke depannya selalu berjalan aman, tertib, dan tetap menjaga keharmonisan bersama.
Editor : Admin Coretansatu.com









