Aksi Pemalangan Jalan di Kawasi Dinilai Keliru, KNPI Halsel Desak APH Segera Bertindak

- Penulis Berita

Kamis, 30 April 2026 - 06:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua DPD KNPI kabupaten Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku

Foto: Ketua DPD KNPI kabupaten Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku

HALSELCoretansatu.com– Aksi demonstrasi hingga pemalangan jalan yang dilakukan sekelompok warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, dinilai telah melampaui batas aturan dan sangat mengganggu. Terlebih lagi, lokasi aksi berada di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi tumpuan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.

Penilaian ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Halmahera Selatan, Sefnat Tagaku, Kamis (30/4/2026). Menurutnya, setiap warga memang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di depan umum, namun hak tersebut harus dijalankan secara tertib, aman, dan tidak merugikan pihak lain.

“Penyampaian pendapat di kawasan perusahaan ini sudah sangat mengganggu dan meresahkan. Apalagi lokasinya berdekatan dengan lingkungan pemukiman serta berada di wilayah PSN yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Oleh karena itu, saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak dan menertibkan aksi yang sudah tidak lagi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sefnat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, Sefnat menilai gerakan yang terjadi di Kawasi tersebut sudah keluar dari substansi persoalan yang sebenarnya. Pasalnya, isu utama yang diangkat adalah sengketa lahan yang dipersoalkan pihak Alimusu, yang secara hakikat merupakan masalah agraria dan ruang penyelesaiannya sudah jelas berada di meja hijau atau lembaga peradilan.

“Masalah yang dituntut itu ranahnya di pengadilan, karena menyangkut sengketa lahan. Kenapa harus membuat keributan di luar yang justru jauh dari substansi penyelesaian? Apalagi gerakan yang dibangun kini mulai mengganggu ketertiban umum dan tercium kuat adanya aroma penghasutan yang sangat berbahaya jika dibiarkan terus berlanjut,” ujarnya dengan nada tegas.

Karena itu, Sefnat kembali menegaskan agar pihak berwajib tidak lagi menunda langkah penindakan. Ia berharap APH dapat bertindak tegas dan proporsional demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran aktivitas di kawasan strategis tersebut.

“Jangan sampai kepentingan umum dan pembangunan terhambat hanya karena tindakan segelintir orang yang sengaja menciptakan keributan. Sekali lagi, APH harus segera bersikap demi menjaga kenyamanan dan keamanan kita bersama,” pungkas Sefnat.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04