MALUT,Coretansatu.com – Kritik dan kecurigaan publik kian menguat menyusul pertemuan antara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dengan pimpinan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sorotan ini makin tajam seiring mencuatnya informasi bahwa perusahaan yang dikaitkan dengannya, PT Karya Wijaya, diduga dikenai denda fantastis hingga Rp500 miliar.
Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut), Riswan Sanun, menilai langkah tersebut sangat tidak tepat dan memunculkan banyak tanda tanya besar.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Di satu sisi ada dugaan pelanggaran serius hingga denda ratusan miliar terhadap perusahaan milik Sherly, tapi di sisi lain justru terjadi pertemuan privat dengan Satgas yang sedang menangani kasus tersebut,” ujar Riswan, Selasa (14/04/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, situasi ini sangat rawan memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan dan upaya lobbying di balik layar. Terlebih, jika pihak yang sedang disorot hukum justru memiliki akses langsung bertatap muka dengan tim penertiban.
“Publik bisa bertanya-tanya, masa pihak yang terseret kasus tambang justru duduk manis berdiskusi dengan Satgas PKH? Ini sangat mencederai kepercayaan terhadap independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Riswan menekankan, sebagai kepala daerah dan pihak yang berkepentingan, Sherly seharusnya menjaga jarak aman agar proses hukum berjalan objektif.
Formapas Malut pun mendesak Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Satgas PKH, Richard Tampubolon, untuk segera membuka kartu secara transparan mengenai tujuan dan isi pembahasan dalam pertemuan tersebut.
“Satgas harus jelaskan ke publik. Jangan sampai muncul kesan ada kompromi, negosiasi, atau upaya memperingan kasus di balik penertiban tambang ilegal ini,” katanya.
Lebih jauh, Riswan menilai nominal denda Rp500 miliar yang menjerat PT Karya Wijaya seharusnya menjadi alarm darurat bagi penegak hukum untuk bertindak tegas, bukan justru membuka ruang komunikasi yang mencurigakan.
“Kalau memang terbukti melanggar, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena pemilik perusahaan adalah pejabat negara,” imbuhnya.
Saat ini, Satgas PKH diketahui tengah gencar melakukan penertiban terhadap tambang-tambang yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Namun, tekanan publik terus meningkat seiring dugaan keterlibatan korporasi besar dan pejabat daerah dalam praktik ilegal tersebut.
Editor : Admin Coretansatu.com









